Selasa, 12 April 2011

Usaha pembelaan negara

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Pancasila sebagai dasar dan ideology bangsa Indonesia ” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.





Jakarta, April 2011
Penyusun










PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Sebagai anak bangsa dan warga Negara kita perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan Negara.Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara.
Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu:melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara sesuai kemampuan masing-masing,berarti telah melaksanakan hak dan kewajiaban sesuai warga Negara. Partisipasi ini dapat menunjang usaha NKRI dalam tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
























A. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Pengertian bela negara adalah upaya menjamin kelangsungan NKRI. Pentingnya bela negara karena adanya ancaman baik internal maupun eksternal. Untuk itu, perlu pertahanan negara. Adapun bentuk bela negara ada yang berupa pendekatan militer dan pendekatan nonmiliter, yang keduanya menuntut peran serta dan partisipasi masyarakt. Pendekatan militer digunakan untuk menghadapi ancaman militer, sedangkan pendekatan nonmiliter digunakan untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan negara berfungsi untuk menegakkan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Bentuknya adalah Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang mencakup tiga komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Prinsip pertahanan negara adalah demokrasi yang menuntut partisipasi masyarakat. Demokrasi mengharuskan demiliterisasi atau sipil. Fokus pertahanan negara adalah pada ancaman militer dan nonmiliter.

B. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi Negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan Negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu Negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap Negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
 Fungsi Penertiban ( law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
 Fungsi kesejahteraan dan kemakmuan. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara
 Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
 Fungsi Keadilan , yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi Negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai Negara. Jadi fungsi Negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan Negara karena kedudukannya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan dengan fungsi Negara.
Pada dasarnya fungsi-fungsi Negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan Negara. Salah satu fungsi Negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup Negara adalah fungsi pertahanan Negara. Fugsi pertahanan Negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI- AU, dan TNI-AL.

C. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2.Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3.Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

D. Landasan Hukum Tentang Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
















PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah :
 bela negara adalah upaya menjamin kelangsungan NKRI. Pentingnya bela negara karena adanya ancaman baik internal maupun eksternal. Untuk itu, perlu pertahanan negara. Adapun bentuk bela negara ada yang berupa pendekatan militer dan pendekatan nonmiliter, yang keduanya menuntut peran serta dan partisipasi masyarakt
 Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan negara berfungsi untuk menegakkan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Bentuknya adalah Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang mencakup tiga komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Prinsip pertahanan negara adalah demokrasi yang menuntut partisipasi masyarakat
 Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.










DAFTAR PUSTAKA
http://marsaja.wordpress.com/2008/08/25/usaha-pembelaan-negara/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/unsur-unsur-negara.html
http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara
Cholisin,dkk, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS Kelas IX, Pusat Perbukuan Departeman Pendidikan Nasional, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar