Selasa, 12 April 2011

Otonomi Daerah

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Otonomi Daerah ” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.





Jakarta, April 2011
Penyusun









PENDAHULUAN
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kebijakan tentang pemerintahan daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarat daerah.
Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggungjawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya.


























A. PENGERTIAN OTONOMI
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai penerapan( implementasi ) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang luas, lebih nyata dan bertanggung jawab.Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

B. VISI DAN MISI OTONOMI DAERAH
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama : politik, ekonomi serta sosial dan budaya.
 DI BIDANG POLITIK
Di bidang politik, karena otonomi daerah adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi, maka ia harus dipahami sebagai suatu proses untuk membuka ruang bagi lahirnya pemimpin pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif dan responsibel terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Demokratisasi pemerintahan juga berarti transparansi kebijakan. Artinya, untuk setiap kebijakan yang diambil, harus jelas siapa yang memprakarsai kebijakan itu, apa tujuannya, berapa ongkos yang harus disiapkan, siapa yang akan diuntungkan, apa resiko yang harus ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal. Otonomi daerah juga berarti kesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.


 DI BIDANG EKONOMI
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di lain pihak terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perijinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian, otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.



 DI BIDANG SOSIAL
Di bidang sosial dan budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial di antara kelompok yang ada dalam masyarakat, serta wajib memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang bersifat kondusif terhadap kemampuan masyarakat merespons dinamika kehidupan di sekitamya.
Berdasarkan berbagai pengertian dasar dan visi otonomi daerah yang demikian, maka makna hakiki otonomi daerah sesungguhnya yang dikenal dalam sistem pemerintahan kita selama ini adalah sebagai berikut :
1. Otonomi sebagai hak (reward, diakui, dilindungi).
Definisi ini merupakan respons terhadap system pemerintahan kolonial dan kemudian sebagai ungkapan kondisi hubungan antara pusat dan daerah. Isi kebijakannya sentralistik, sebagaimana ditemukan dalam berbagai peraturan perundang¬ undangan tentang pemerintahan daerah sejak tahun 1945 sampai tahun 1974 melalui UU Nomor 5 tahun 1974.
2. Otonomi sebagai kewenangan (birokratisasi dan kewajiban), guna memperkuat posisi pusat terhadap daerah, melanjutkan birokratisasi pemerintahan dan dengan dalih demokrasi, menjadikan daerah sebagai tempat sampah semua urusan yang sarat konflik dan tidak mendatangkan sumber pendapatan sehingga meringankan beban pemerintah pusat. Batasan ini menjiwai kebijakan otonomi daerah dalam UU No. 22 tahun 1999 dan 25 tahun 1999.
3. Otonomi sebagai kesanggupan (pemberdayaan dan demokratisasi), Inilah otonomi sebagai proses pembelajaran. Masyarakat otonom dalam batas -batas kemampuan atau kesanggupannya. Pembelajaran dilakukan secara bertahap, demokratik, selektif, kondisional, tidak seragam dan tidak serentak. Karena itu, otonomi sama sekali bukan untuk meringankan beban atau tanggung jawab pemerintah pusat atas daerah. Otonomi bukan pula proses pemerataan KKN ke daerah-daerah, melainkan pemberdayaan daerah untuk mengelola sumber-cumber yang ada dengan efektif dan efisien serta mendistribusikannya demi perbaikan kualitas hidup masyarakat. Makna yang demikian sebagian sudah diakomodasi dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan demikian, makna otonomi daerah yang perlu dikembangkan ke depan adalah sebagai kesanggupan stakeholder pemerintahan daerah untuk mengelola cumber daya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab demi peningkatan kualitas hidup masyarakat sehingga terwujudlah daerah otonom yang berdaya, mandiri dan sejahtera.








C. TUJUAN OTONOMI DAERAH
Berkenaan dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan otonomi daerah setidak-tidaknya mencakup empat aspek utama sebagai berikut. Pertama, dari segi politik, untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun mendukung politik dan kebijakan nasional dalam rangka pengembangan proses dan mekanisme demokrasi di lapisan bawah. Kedua, dari segi manajemen pemerintahan, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan publik dengan memperluas jenis¬-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. Ketiga, dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha em¬powerment masyarakat sehingga mereka makin mandiri/ self-sustainable dan tidak tergantung kepada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses pertumbuhannya. Keempat, dari segi ekonomi pembangunan ialah untuk melancarkan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Hal itu berarti tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan rakyat.
Berdasarkan rumusan tujuan otonomi daerah yang demikian, maka tujuan otonomi daerah yang disepakati selama ini adalah, pertama, membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga is berkesempatan mempelajari, memahami, merespons berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya serta berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategic. Kedua, proses pemberdayaan daerah. Kemampuan prakarsa dan kreativitas daerah akan terpacu, sehingga kapabilitas dalam mengatasi berbagai masalah domestik akan semakin kuat dan mandiri. Dengan demikian, tujuan otonomi, daerah adalah peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI.





PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah :
 Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama : politik, ekonomi serta sosial dan budaya.
 Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Hal itu berarti tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan rakyat.














DAFTAR PUSTAKA

- http://sakatik.blogspot.com/2008/11/kenegarawan-pemimpin-lokal-dalam.html
- Cholisin,dkk, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS Kelas IX, Pusat Perbukuan Departeman Pendidikan Nasional, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar