KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Budaya Politik” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
Penyusun
PENDAHULUAN
Kehidupan manusia di dalam masyarakat, memiliki peranan penting dalam sistem politik suatu negara. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, senantiasa akan berinteraksi dengan manusia lain dalam upaya mewujudkan kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia tidak cukup yang bersifat dasar, seperti makan, minum, biologis, pakaian dan papan (rumah). Lebih dari itu, juga mencakup kebutuhan akan pengakuan eksistensi diri dan penghargaan dari orang lain dalam bentuk pujian, pemberian upah kerja, status sebagai anggota masyarakat, anggota suatu partai politik tertentu dan sebagainya.
Setiap warga negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Dalam proses pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktik-praktik politik. Jika secara tidak langsung, hal ini sebatas mendengar informasi, atau berita-berita tentang peristiwa politik yang terjadi. Dan jika seraca langsung, berarti orang tersebut terlibat dalam peristiwa politik tertentu.
Kehidupan politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antar warga negara dengan pemerintah, dan institusi-institusi di luar pemerintah (non-formal), telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan pengetahuan tentang praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem politik. Oleh karena itu, seringkali kita bisa melihat dan mengukur pengetahuan-pengetahuan, perasaan dan sikap warga negara terhadap negaranya, pemerintahnya, pemimpim politik dan lai-lain.
Budaya politik, merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang me¬merintah.
Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas. Dengan demikian, budaya politik langsung mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat.
A. Pengertian Budaya Politik
Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti juga di Indonesia, menurut Benedict R. O’G Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa.
Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan, bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki. Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan peranan mereka di dalam sistem politik.
Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara teoritis sebagai berikut :
1. Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.
2. Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Yang kedua (aspek generik) menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau tertutup.
3. Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.
4. Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas (mempertahankan status quo atau men¬dorong mobilitas), prioritas kebijakan (menekankan ekonomi atau politik).
Dengan pengertian budaya politik di atas, nampaknya membawa kita pada suatu pemahaman konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu sistem dan individu. Dengan orientasi yang bersifat individual ini, tidaklah berarti bahwa dalam memandang sistem politiknya kita menganggap masyarakat akan cenderung bergerak ke arah individualisme. Jauh dari anggapan yang demikian, pandangan ini melihat aspek individu dalam orientasi politik hanya sebagai pengakuan akan adanya fenomena dalam masyarakat secara keseluruhan tidak dapat melepaskan diri dari orientasi individual.
B. Tipe-Tipe Budaya Politik
Pada negara yang memiliki sistem ekonomi dan teknologi yang kompleks, menuntut kerja sama yang luas untuk memper¬padukan modal dan keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap orang terhadap orang lain. Pada kondisi ini budaya politik memiliki kecenderungan sikap ”militan” atau sifat ”tolerasi”.
1. Budaya Politik Militan
Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang. Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi.
1. Budaya Politik Toleransi
Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.
Jika pernyataan umum dari pimpinan masyarakat bernada sangat militan, maka hal itu dapat men-ciptakan ketegangan dan menumbuhkan konflik. Kesemuanya itu menutup jalan bagi pertumbuhan kerja sama. Pernyataan dengan jiwa tolerasi hampir selalu mengundang kerja sama. Berdasarkan sikap terhadap tradisi dan perubahan. Budaya Politik terbagi atas :
1. a. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Absolut
Budaya politik yang mempunyai sikap mental yang absolut memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang. dianggap selalu sempurna dan tak dapat diubah lagi. Usaha yang diperlukan adalah intensifikasi dari kepercayaan, bukan kebaikan. Pola pikir demikian hanya memberikan perhatian pada apa yang selaras dengan mentalnya dan menolak atau menyerang hal-hal yang baru atau yang berlainan (bertentangan). Budaya politik yang bernada absolut bisa tumbuh dari tradisi, jarang bersifat kritis terhadap tradisi, malah hanya berusaha memelihara kemurnian tradisi. Maka, tradisi selalu dipertahankan dengan segala kebaikan dan keburukan. Kesetiaan yang absolut terhadap tradisi tidak memungkinkan pertumbuhan unsur baru.
1. b. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Akomodatif
Struktur mental yang bersifat akomodatif biasanya terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga. Ia dapat melepaskan ikatan tradisi, kritis terhadap diri sendiri, dan bersedia menilai kembali tradisi berdasarkan perkembangan masa kini.
Tipe absolut dari budaya politik sering menganggap perubahan sebagai suatu yang membahayakan. Tiap perkembangan baru dianggap sebagai suatu tantangan yang berbahaya yang harus dikendalikan. Perubahan dianggap sebagai penyim¬pangan. Tipe akomodatif dari budaya politik melihat perubahan hanya sebagai salah satu masalah untuk dipikirkan. Perubahan mendorong usaha perbaikan dan pemecahan yang lebih sempurna.
1. 1. Berdasarkan Orientasi Politiknya
Realitas yang ditemukan dalam budaya politik, ternyata memiliki beberapa variasi. Berdasarkan orientasi politik yang dicirikan dan karakter-karakter dalam budaya politik, maka setiap sistem politik akan memiliki budaya politik yang berbeda. Perbedaan ini terwujud dalam tipe-tipe yang ada dalam budaya politik yang setiap tipe memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Dari realitas budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat, Gabriel Almond mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut :
1. Budaya politik parokial (parochial political culture), yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah).
2. Budaya politik kaula (subyek political culture), yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.
1. Budaya politik partisipan (participant political culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.
Kondisi masyarakat dalam budaya politik partisipan mengerti bahwa mereka berstatus warga negara dan memberikan perhatian terhadap sistem politik. Mereka memiliki kebanggaan terhadap sistem politik dan memiliki kemauan untuk mendiskusikan hal tersebut. Mereka memiliki keyakinan bahwa mereka dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan publik dalam beberapa tingkatan dan memiliki kemauan untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok-kelompok protes bila terdapat praktik-praktik pemerintahan yang tidak fair.
Budaya politik partisipan merupakan lahan yang ideal bagi tumbuh suburnya demokrasi. Hal ini dikarenakan terjadinya harmonisasi hubungan warga negara dengan pemerintah, yang ditunjukan oleh tingkat kompetensi politik, yaitu menyelesaikan sesuatu hal secara politik, dan tingkat efficacy atau keberdayaan, karena mereka merasa memiliki setidaknya kekuatan politik yang ditunjukan oleh warga negara. Oleh karena itu mereka merasa perlu untuk terlibat dalam proses pemilu dan mempercayai perlunya keterlibatan dalam politik. Selain itu warga negara berperan sebagai individu yang aktif dalam masyarakat secara sukarela, karena adanya saling percaya (trust) antar warga negara. Oleh karena itu dalam konteks politik, tipe budaya ini merupakan kondisi ideal bagi masyarakat secara politik.
Budaya Politik subyek lebih rendah satu derajat dari budaya politikpartisipan. Masyarakat dalam tipe budaya ini tetap memiliki pemahaman yang sama sebagai warga negara dan memiliki perhatian terhadap sistem politik, tetapi keterlibatan mereka dalam cara yang lebih pasif. Mereka tetap mengikuti berita-berita politik, tetapi tidak bangga terhadap sistem politik negaranya dan perasaan komitmen emosionalnya kecil terhadap negara. Mereka akan merasa tidak nyaman bila membicarakan masalah-masalah politik.
Demokrasi sulit untuk berkembang dalam masyarakat dengan budaya politik subyek, karena masing-masing warga negaranya tidak aktif. Perasaan berpengaruh terhadap proses politik muncul bila mereka telah melakukan kontak dengan pejabat lokal. Selain itu mereka juga memiliki kompetensi politik dan keberdayaan politik yang rendah, sehingga sangat sukar untuk mengharapkan artisipasi politik yang tinggi, agar terciptanya mekanisme kontrol terhadap berjalannya sistem politik.
Budaya Politik parokial merupakan tipe budaya politik yang paling rendah, yang didalamnya masyarakat bahkan tidak merasakan bahwa mereka adalah warga negara dari suatu negara, mereka lebih mengidentifikasikan dirinya pada perasaan lokalitas. Tidak terdapat kebanggaan terhadap sistem politik tersebut. Mereka tidak memiliki perhatian terhadap apa yang terjadi dalam sistem politik, pengetahuannya sedikit tentang sistem politik, dan jarang membicarakan masalah-masalah politik.
Budaya politik ini juga mengindikasikan bahwa masyarakatnya tidak memiliki minat maupun kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Perasaan kompetensi politik dan keberdayaan politik otomatis tidak muncul, ketika berhadapan dengan institusi-institusi politik. Oleh karena itu terdapat kesulitan untuk mencoba membangun demokrasi dalam budaya politik parokial, hanya bisa bila terdapat institusi-institusi dan perasaan kewarganegaraan baru. Budaya politik ini bisa dtemukan dalam masyarakat suku-suku di negara-negara belum maju, seperti di Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
Namun dalam kenyataan tidak ada satupun negara yang memiliki budaya politik murni partisipan, pariokal atau subyek. Melainkan terdapat variasi campuran di antara ketiga tipe-tipe tersebut, ketiganya menurut Almond dan Verba tervariasi ke dalam tiga bentuk budaya politik, yaitu :
1. Budaya politik subyek-parokial (the parochial- subject culture)
2. Budaya politik subyek-partisipan (the subject-participant culture)
3. Budaya politik parokial-partisipan (the parochial-participant culture)
4. Pola kepemimpinan sebagai bagian dari budaya politik, menuntut konformitas atau mendorong aktivitas. Di negara berkembang seperti Indonesia, pemerintah diharapkan makin besar peranannya dalam pembangunan di segala bidang. Dari sudut penguasa, konformitas menyangkut tuntutan atau harapan akan dukungan dari rakyat. Modifikasi atau kompromi tidak diharapkan, apalagi kritik. Jika pemimpin itu merasa dirinya penting, maka dia menuntut rakyat menunjuk¬kan kesetiaannya yang tinggi. Akan tetapi, ada pula elite yang menyadari inisiatif rakyat yang menentukan tingkat pembangunan, maka elite itu sedang mengembang¬kan pola kepemimpinan inisiatif rakyat dengan tidak mengekang kebebasan.
5. Suatu pemerintahan yang kuat dengan disertai kepasifan yang kuat dari rakyat, biasanya mempunyai budaya politik bersifat agama politik, yaitu politik dikembang¬kan berdasarkan ciri-ciri agama yang cenderung mengatur secara ketat setiap anggota masyarakat. Budaya tersebut merupakan usaha percampuran politik dengan ciri-ciri keagamaan yang dominan dalam masyarakat tradisional di negara yang baru berkembang.
6. David Apter memberi gambaran tentang kondisi politik yang menimbulkan suatu agama politik di suatu masyarakat, yaitu kondisi politik yang terlalu sentralistis dengan peranan birokrasi atau militer yang terlalu kuat. Budaya politik para elite berdasarkan budaya politik agama tersebut dapat mendorong atau menghambat pembangunan karena massa rakyat harus menyesuaikan diri pada kebijaksanaan para elite politik.
C. Sosialisasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik
Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat dalam menjalani kehidupan politik. Proses ini berlangsung seumur hidup yang diperoleh secara sengaja melalui pendidikan formal,nonformal, dan informal maupun secara tidak sengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari,baik dalam kehidupan keluarga dan tetangga maupun dalam kehidupan masyarakat.
Sosialisasi politik dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut
1. Pendidikan Politik
Suatu proses dialog antara pembeli dan penerima pesan, melalui proses ini, para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai,norma,dan symbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem politik: seperti sekolah,pemerintah,dan partai politik.
2. Indoktrinasi Politik
Proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai,norma,dan symbol yang dianggap pihak yang berkuasa,malalui forum pengarahan yang penuh paksaan psikologi,dan latihan penuh disiplin. Partai politik dalam sistem politik totaliter melaksanakan fungsi indoktrinasi politik
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya inti dari makalah ini adalah:
Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya.
Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu.
Budaya Politik parokial merupakan tipe budaya politik yang paling rendah, yang didalamnya masyarakat bahkan tidak merasakan bahwa mereka adalah warga negara dari suatu negara, mereka lebih mengidentifikasikan dirinya pada perasaan lokalitas.
Budaya politik kaula (subyek political culture), yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.
DAFTAR PUSTAKA
http://mjieschool.multiply.com/journal/item/10
http://y0645.wordpress.com/2009/07/26/pengertian-budaya-politik/
Abdulkarim,Aim.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XI Sekolah Menengah Atas.Bandung:Grafindo Media Pratama
Sabtu, 16 April 2011
Kamis, 14 April 2011
Ketaatan terhadap perundang-undangan nasional
PENDAHULUAN
Negara menurut plato adalah keinginan dan kebutuhan manusia yang aneka ragam dan saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhannya itu. Dalam rangka itulah, perlu diadakannya suatu tatanan kehidupan agar terhidar dari kesemrawutan hidup berbangsa dan berbegara. Apalagi seperti yang diungkapkan oleh van vollenhoven bahwa Negara menganut paham catur praja yang meliputi:
1. Fungsi perundang-undangan
2. Fungsi kehakiman
3. Fungsi pemerintah
4. Fungsi keamanan
Keempat fungsi di atas harus berjalan dengan baik sehingga tujuan dan cita-cita bangsa itu dapat tercapai, yakni kebahagiaan yanh sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia tanpa perbedaan perlakuan ataupun hak.
Pemerintah membuat peraturan,undang-undang,dan hukum untuk menciptakan tertib penyelenggaraan bernegara. Para pejabat Negara atau penyelenggara pemerintahan bertindak mendasarkan pada peraturan yang telah diterapkan. Demikian juga peraturan itu mengikat dan berlaku bagi warga Negara Indonesia. Warga Negara mentaati peraturan itu agar tercipta kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara yang teratur,aman,dan damai. Negara membuat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan penyelenggara bernegara dan kehidupan bermasyarakat,dan bernegara yang teratur,dan aman.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Ketaatan Terhadap Perundang-undangan Nasional” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
Penyusun
A. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang harus kita jalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab. Tiap peraturan tersebut dikelompokkan dalam berbagai kelommpok seperti berikut ini di mana yang paling atas adalah yang paling kuat di mana peraturan yang bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya :
- UUD 1945 / Undang-Undang Dasar 1945
- Tap MPR / Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Undang-Undang
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- PP / Peraturan Pemerintah
- Kepres / Keputusan Presiden
- Perda / Peraturan Daerah
Agar Rancangan Undang-Undang bisa menjadi Undang-Undang dipelukan melewati empat tahapan seperti :
1. Persiapan Rancangan Undang-undang.
2. Pembahasan di DPR.
3. Pengesahan oleh Presiden.
4. Diundangkan oleh Sekretariat Negara.
Sedikit Mengenai Sistem Peraturan Perundangan Di Indonesia :
1. UUD '45
- Merupakan hukum dasar
- Berisi 37 pasal
- Mengalami amandeman atau perubahan beberapa kali oleh MPR
2. Tap MPR
- Tap MPR Dibuat oleh MPR untuk melaksanakan UUD 1945
- Memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majlis
- Berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia
- Kalau Keputusan MPR hanya berlaku bagi anggota majelis atau mengikat ke dalam
3. Undang-Undang
- Dibuat DPR dan Pemerintah/Presiden untuk melaksanakan UUD 45 dan Tap MPR
- Berlaku bagi warga negara Indonesia
4. Perpu
- Yang membuat perpu adalah Presiden jika negara sedang dalam genting / gawat darurat.
- Tidak perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- DPR dapat mengawasi jalannya Perpu
5. PP / Peraturan Pemerintah
- Ada PP Pusat dan PP Daerah
- PP dibuat oleh Presiden (Pemerintah Pusat) atau Gubernur / Walikota / Bupati (Pemerintah Daerah)
- Dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang
6. Keppres
- Presiden berhak mengeluarkan Keputusan Presiden
- Tujuan Keppres adalah untuk administasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Perda
- Perda dibuat pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dengan menyesuaikannya terlebih dahulu dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat.
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini, masih merujuk ke UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”). Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 menyebutkan:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Undang-Undang (“UU”) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Materi muatan UU berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 meliputi: (1) Hak-hak asasi manusia; (2) hak dan kewajiban warga negara; (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; (4) wilayah negara dan pembagian daerah; (5) Kewargangeraaan dan kependudukan; (6) keuangan negara. Selain itu, materi muatan UU yang lain adalah hal-hal yang diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dengan UU.
Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) ditetapkan oleh Presiden ketika negara dalam keadaaan kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu ini harus dicabut. Materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU.
Peraturan Pemerintah (“PP”) ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden (“Perpres”) juga ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan, Peraturan Daerah (“Perda”) terdiri dari tiga kategori. Yakni, (1) Perda Provinsi yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) di tingkat Provinsi bersama dengan gubernur; (2) Perda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati/walikota; dan (3) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan, materi muatan Perdes atau yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dan perlu juga diketahui bahwa, dari berbagai peraturan perundang-undangan dalam urutan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda. Hal ini disebabkan, salah satunya, bahwa UU dan Perda dibuat oleh lembaga yang merepresentasikan rakyat, yakni DPR dan DPRD.
Sebelum UU No. 10 Tahun 2004 ini diterbitkan, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan diatur oleh Ketetapan MPR (TAP MPR). Yakni, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Lalu, diganti oleh TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
1. Bagaimana Lahirnya Undang-undang
Proses pembuatan undang-undang adalah rentetan kejadian yang bermula dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan. Semua proses tersebut dilakukan oleh para aktor, yang dalam sistem demokrasi modern disebut eksekutif (Presiden beserta jajaran kementriannya) dan legislatif (DPR). Tentang bagaimana DPR itu, kewenangan serta strukturnya telah dibahas pada bab terdahulu. Yang akan dibahas pada bagian ini adalah bagaimana proses pembentukan sebuah undang-undang.
2. Perencanaan
Kita tentu bertanya dasar apa yang digunakan oleh DPR dan presiden untuk menentukan Rancangan Undang-undang (RUU) apa saja yang akan dibahas pada suatu periode tertentu. Sejak tahun 2000, DPR dan pemerintah telah menuangkan indikator program mereka dalam apa yang disebut dengan Program Pembangunan Nasional (Undang-undang N0. 25 tahun 2000). Di dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) itu terdapat indikator pembangunan bidang hukum, salah satu indikatornya adalah ditetapkannya sekitar 120 butir peraturan perundang-undangan. Dari butir-butir Propenas tersebut disusun apa yang disebut dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), di mana di dalamnnya terdapat kurang lebih 200 undang-undang yang rencananya akan diselesaikan dalam lima tahun. Kemudian dari Prolegnas dibuat prioritas tahunan RUU yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, yang disebut Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta).
Prolegnas sendiri disusun melalui koordinasi antara DPR yang diwakili Badan Legislasi dan pemerintah yang diwakili oleh Bappenas. Kemudian proses pembahasannya sama dengan proses pembahasan undang-undang, hanya saja melibatkan seluruh perwakilan komisi yang ada di DPR.
Penyusunan Repeta dilakukan oleh pemerintah (yang diwakili oleh Menteri Kehakiman dan HAM) dan Badan Legislasi setelah mendapatkan masukan dari fraksi dan komisi serta dari Sekretariat Jenderal. Ada beberapa kriteria yang digunakan untuk menyusun daftar RUU yang akan dimasukan dalam Repeta: Pertama adalah yang diperintahkan langsung oleh undang-undang, kedua yang ditetapkan oleh Ketetapan MPR, ketiga yang terkait dengan perekonomian nasional, dan yang keempat yang terkait dengan perlindungan terhadap ekonomi sosial. Untuk merespon atas kondisi sosial yang terjadi di masyarakat, ada batas toleransi 10-20 % untuk membahas RUU di luar yang ditetapkan dalam Repeta. Pengajuan suatu RUU oleh DPR ataupun pemerintah selanjutnya berpedoman pada Repeta yang bersangkutan.
3. Siapa yang Mengusulkan Rancangan Undang-undang?
Sebuah RUU dapat berasal dari DPR (usul inisiatif DPR) atau dari pemerintah. Di dalam DPR sendiri ada beberapa badan yang berhak mengajukan RUU, yaitu komisi, gabungan komisi, gabungan fraksi atau badan legislasi.
Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Anti Korupsi dipersiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (TCP3) dipersiapkan oleh tim asistensi Baleg (Badan Legislasi).
Di samping itu ada beberapa badan lain yang secara fungsional memiliki kewenangan untuk mempersiapkan sebuah RUU yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Badan-badan ini adalah Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (PPPI) yang bertugas melakukan penelitian atas substansi RUU dan tim perancang sekretariat DPR yang menuangkan hasil penelitian tersebut menjadi sebuah rancangan undang-undang.
Dalam menjalankan fungsi sebagai penggodok RUU, baik Baleg maupun tim ahli dari fraksi memiliki mekanisme sendiri-sendiri. Baleg misalnya, di samping melakukan sendiri penelitian atas beberapa rancangan undang-undang, juga bekerjasama dengan berbagai universitas di beberapa daerah di Indonesia. Untuk satu RUU biasanya Baleg akan meminta tiga universitas untuk melakukan penelitian dan sosialisasi atas hasil penelitian tersebut.
Baleg juga banyak mendapatkan draft RUU dari masyarakat sipil, misalnya RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi dari ICEL (Indonesian Center for Enviromental Law), RUU tentang Kewarganegaraan dari GANDI (Gerakan Anti Diskriminasi) dan RUU Ketenagakerjaan dari Kopbumi. Bagi masyarakat sipil, pintu masuk suatu usulan mungkin lebih terlihat “netral” bila melalui Baleg ketimbang melalui fraksi, karena terkesan tidak terafiliasi dengan partai apapun.
Sedangkan PPPI yang memiliki 43 orang peneliti, lebih banyak berfungsi membantu pihak Baleg maupun sekretariat guna mempersiapkan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan maupun dalam memberikan pandangan atas RUU yang sedang dibahas. Selain itu PPPI sering juga melakukan riset untuk membantu para anggota DPR dalam melakukan tugas mereka, baik itu untuk fungsi legislasi, pengawasan, maupun budgeter.
Pada tingkat fraksi penyusunan sebuah RUU dimulai dari adanya amanat dari mukatamar partai. Kemudian fraksi tersebut membentuk tim pakar yang merancang RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat melalui DPP maupun DPD partai.
Sementara itu, pada RUU usulan pemerintah, tata cara perumusannya diatur dalam Keppres 188 tahun 1998. Prosesnya dimulai dengan penyusunan konsep dan naskah akademis yang diikuti oleh permohonan prakarsa yang dilakukan oleh departemen teknis atau lembaga non departemen yang terkait. Setelah mendapatkan persetujuan dari presiden barulah dibentuk panitia perancang RUU. Ada model yang hampir sama dalam setiap pembentukan tim perancang undang-undang ini. Ketuanya adalah menteri dari departemen teknis terkait, kemudian tim intinya terdiri dari pejabat eselon I (setingkat dirjen), pejabat dari instansi lain yang akan terkait dengan substansi RUU, serta tokoh atau akademisi yang dianggap memiliki keahlian di bidang tersebut. Sedangkan tim asistensi biasanya melibatkan banyak masyarakat sipil seperti kalangan LSM. Tim perancang ini kemudian akan merumuskan sekaligus mengonsultasikan rancangan tersebut kepada publik.
DPR maupun pemerintah tidak mengkavling-kavling RUU mana saja yang akan diusulkan oleh pemerintah dan RUU mana yang akan diusulkan oleh DPR. Bisa saja sebuah RUU dikerjakan oleh berbagai pihak, misalnya saja kasus yang pernah terjadi pada paket undang-undang politik. Pada September 2000, pemerintah (Departemen dalam Negeri) telah membentuk tim untuk menyusun paket RUU politik tersebut. RUU tersebut juga telah disosialisasikan ke beberapa daerah di Indonesia. Paralel dengan proses itu, DPR bekerjasama dengan RIDEP juga telah menyusun Paket Undang-undang politik tersebut. Ironisnya pada saat pemerintah mengajukan RUU tersebut ke DPR pada 29 Mei 2002 dengan Amanat Presiden No. R.06/PU/V/2002 (untuk RUU Partai Politik) dan No. R.07/PU/V/2002 (untuk RUU Pemilu) tidak satupun dari dua konsep tersebut yang diajukan. Depdagri malah mengajukan konsep baru yang dibentuk oleh tim yang berbeda.
4. Prosedur Pengusulan
1. Pengusulan RUU dari Pemerintah
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Pemerintah disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden dengan menyebut juga Menteri yang mewakili Pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, ketua rapat memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Pimpinan DPR menyampaikan RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis dari pengusul kepada media massa dan Kantor Berita Nasional untuk disiarkan kepada masyarakat.
RUU yang berasal dari Pemerintah dapat ditarik kembali sebelum pembicaraan Tingkat I berakhir.
2. Pengusulan RUU dari DPR
Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota dapat mengajukan usul rancangan undang-undang. Usul RUU dapat juga diajukan oleh Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dengan memperhatikan program legislasi nasional. Usul RUU beserta keterangan pengusul disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.
Dalam rapat paripurna berikutnya setelah usul RUU tersebut diterima oleh pimpinan DPR, ketua rapat memberitahukan kepada anggota masuknya usul RUU tersebut, kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota. setelah RUU didesiminasikan kepada anggota, rapat paripurna akan mengamanatkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan waktu pembahasan untuk menentukan apakah RUU tersebut diterima atau tidak.
Pengusul berhak mengajukan perubahan selama usul RUU belum dibicarakan dalam Bamus. Pengusul berhak menarik usulnya kembali, selama usul RUU tersebut belum diputuskan menjadi RUU oleh rapat paripurna. Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul, harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
Selanjutnya, rapat paripurna memutuskan apakah usul RUU tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi RUU usul DPR atau tidak. Keputusan diambil setelah diberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan dan kepada fraksi untuk memberikan pendapatnya.
Keputusan dapat berupa :
a. persetujuan tanpa perubahan;
b. persetujuan dengan perubahan; atau
c. penolakan
Dari tiga kemungkinan keputusan penerimaan RUU usul DPR, keputusan pertama relatif dapat dimengerti. Namun demikian dapat ditambahkan penjelasan pada dua keputusan lain, sebagai berikut:
- RUU Disetujui dengan Perubahan
Apabila RUU disetujui dengan perubahan, DPR menugaskan kepada Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus untuk membahas dan menyempurnakan RUU tersebut. Setelah disetujui menjadi RUU usul dari DPR, Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama-sama dengan DPR.
- RUU ditolak
Nah, bagaimana jika RUU ditolak? Pada kenyataannya, apabila suatu RUU ditolak oleh DPR untuk menjadi usul inisiatif, tidak ada pengaturan apakah RUU tersebut dapat diajukan lagi pada masa persidangan tersebut.
5. Tingkat Pembahasan dan Persetujuan
a. Pembahasan Tingkat Pertama
Pembicaraan Tingkat Pertama terjadi dalam arena rapat komisi, gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia anggaran atau rapat panitia khusus bersama-sama dengan pemerintah.
Tatib tidak menjelaskan proses dan kriteria penentuan badan atau alat kelengkapan DPR mana (apakah komisi, gabungan komisi ataukah pansus) yang akan membahas suatu rancangan undang-undang bersama pemerintah. Menurut keterangan Zein Badjeber, proses tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Bamus. Bamus juga menetapkan sendiri kriteria penentuan apakah suatu RUU dibahas oleh Komisi, Gabungan Komisi atau Pansus, antara lain berdasarkan pertimbangan:
1. Substansi dari undang-undang.
Apabila substansi undang-undang tersebut merupakan gabungan dari berbagai bidang-bidang yang ada di komisi maka dibentuk Pansus atau gabungan komisi. Sedangkan bila hanya mencakup satu bidang saja maka akan dibahas oleh komisi.
2. Beban kerja masing-masing komisi.
Apabila jadual suatu komisi terlalu padat maka dibentuklah pansus, akan tetapi bila terlalu banyak pansus dan orang habis dalam pansus-pansus maka dibahas di komisi.
Dalam pembahasan rancangan, Komisi dibantu oleh Sekretaris Komisi untuk merekam, mencatat dan mendokumentasi persidangan atau data, lain dan mengelola dokumentasi korespondensi (termasuk aspirasi masyarakat) yang berhubungan dengan Komisi tersebut. Permohonan untuk melakukan dengar pendapat dengan Komisi diajukan kepada sekretaris Komisi yang meneruskan kepada rapat pimpinan Komisi untuk mengagendakan rapat. Seharusnya Sekretaris Komisi mengelola dan menyerahkan seluruh dokumentasi kepada Bidang Dokumentasi Sekretariat Jendral DPR yang menyimpan seluruh dokumen kelembagaan. Namun sayangnya seringkali dokumen itu tidak sampai ke Bidang Dokumentasi.
Selanjutanya, penting bagi kita untuk memahami proses pembicaraan tingkat pertama. Ada tiga kegiatan yang ada dalam proses ini, yakni:
1. Pemandangan umum masing-masing fraksi terhadap RUU yang berasal dari Pemerintah, atau tanggapan pemerintah terhadap RUU yang berasal dari DPR. Tatib tidak mewajibkan penyampaian dokumen pemandangan secara tertulis sebelum agenda rapat, tetapi biasanya dokumen tersebut dibagikan pada saat rapat.
2. Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum Fraksi atau jawaban pimpinan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan Panitia Khusus atas tanggapan Pemerintah. Tatib tidak mewajibkan penyampaian dokumen pemandangan secara tertulis sebelum agenda rapat seperti halnya di atas. Biasanya dokumen tersebut juga dibagikan pada saat rapat.
3. Pembahasan dan persetujuan bersama atas RUU oleh DPR dan Pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
b. Pembicaraan Tingkat Dua
Pembicaraan tingkat dua adalah pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Dalam rapat, Komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan Panitia Khusus melaporkan hasil pembicaraan tingkat pertama; lazimnya laporan ini dituangkan secara tertulis dan dibacakan dalam rapat. Jika dipandang perlu (dan lazimnya dilakukan), masing-masing Fraksi melalui anggotanya dapat menyertai catatan sikap Fraksinya.
Tidak jelas apakah masing-masing anggota (bukan Fraksinya) dapat menyampaikan catatan sikap mereka, namun tetap ada peluang untuk menyampaikan catatan individual berisikan catatan penting, keberatan dan perbedaan pendapat yang lazim disebut [mijnderheadsnota]. Terakhir, Pemerintah dapat menyampaikan sambutan Persetujuan DPR dituangkan dalam surat keputusan DPR dan disampaikan oleh Pimpinan DPR pada Presiden untuk [disahkan menjadi Undang-undang] dengan tembusan pada Menteri terkait
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah:
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang harus kita jalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Sebuah RUU dapat berasal dari DPR (usul inisiatif DPR) atau dari pemerintah. Di dalam DPR sendiri ada beberapa badan yang berhak mengajukan RUU, yaitu komisi, gabungan komisi, gabungan fraksi atau badan legislasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://organisasi.org/tata-urutan-peraturan-perundangan-sesuai-tap-iii-mpr-2000-hukum-undang-undang-indonesia
http://prabugomong.wordpress.com/2011/04/01/tata-urutan-perundang-undangan-ri/
http://gurupkn.wordpress.com/2007/11/23/proses-penyusunan-ruu/
E.Junianti.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/Mts kelas VIII.Jakarta:VMAX
Negara menurut plato adalah keinginan dan kebutuhan manusia yang aneka ragam dan saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhannya itu. Dalam rangka itulah, perlu diadakannya suatu tatanan kehidupan agar terhidar dari kesemrawutan hidup berbangsa dan berbegara. Apalagi seperti yang diungkapkan oleh van vollenhoven bahwa Negara menganut paham catur praja yang meliputi:
1. Fungsi perundang-undangan
2. Fungsi kehakiman
3. Fungsi pemerintah
4. Fungsi keamanan
Keempat fungsi di atas harus berjalan dengan baik sehingga tujuan dan cita-cita bangsa itu dapat tercapai, yakni kebahagiaan yanh sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia tanpa perbedaan perlakuan ataupun hak.
Pemerintah membuat peraturan,undang-undang,dan hukum untuk menciptakan tertib penyelenggaraan bernegara. Para pejabat Negara atau penyelenggara pemerintahan bertindak mendasarkan pada peraturan yang telah diterapkan. Demikian juga peraturan itu mengikat dan berlaku bagi warga Negara Indonesia. Warga Negara mentaati peraturan itu agar tercipta kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara yang teratur,aman,dan damai. Negara membuat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan penyelenggara bernegara dan kehidupan bermasyarakat,dan bernegara yang teratur,dan aman.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Ketaatan Terhadap Perundang-undangan Nasional” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
Penyusun
A. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang harus kita jalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab. Tiap peraturan tersebut dikelompokkan dalam berbagai kelommpok seperti berikut ini di mana yang paling atas adalah yang paling kuat di mana peraturan yang bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya :
- UUD 1945 / Undang-Undang Dasar 1945
- Tap MPR / Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Undang-Undang
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- PP / Peraturan Pemerintah
- Kepres / Keputusan Presiden
- Perda / Peraturan Daerah
Agar Rancangan Undang-Undang bisa menjadi Undang-Undang dipelukan melewati empat tahapan seperti :
1. Persiapan Rancangan Undang-undang.
2. Pembahasan di DPR.
3. Pengesahan oleh Presiden.
4. Diundangkan oleh Sekretariat Negara.
Sedikit Mengenai Sistem Peraturan Perundangan Di Indonesia :
1. UUD '45
- Merupakan hukum dasar
- Berisi 37 pasal
- Mengalami amandeman atau perubahan beberapa kali oleh MPR
2. Tap MPR
- Tap MPR Dibuat oleh MPR untuk melaksanakan UUD 1945
- Memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majlis
- Berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia
- Kalau Keputusan MPR hanya berlaku bagi anggota majelis atau mengikat ke dalam
3. Undang-Undang
- Dibuat DPR dan Pemerintah/Presiden untuk melaksanakan UUD 45 dan Tap MPR
- Berlaku bagi warga negara Indonesia
4. Perpu
- Yang membuat perpu adalah Presiden jika negara sedang dalam genting / gawat darurat.
- Tidak perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- DPR dapat mengawasi jalannya Perpu
5. PP / Peraturan Pemerintah
- Ada PP Pusat dan PP Daerah
- PP dibuat oleh Presiden (Pemerintah Pusat) atau Gubernur / Walikota / Bupati (Pemerintah Daerah)
- Dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang
6. Keppres
- Presiden berhak mengeluarkan Keputusan Presiden
- Tujuan Keppres adalah untuk administasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Perda
- Perda dibuat pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dengan menyesuaikannya terlebih dahulu dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat.
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini, masih merujuk ke UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”). Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 menyebutkan:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Undang-Undang (“UU”) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Materi muatan UU berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 meliputi: (1) Hak-hak asasi manusia; (2) hak dan kewajiban warga negara; (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; (4) wilayah negara dan pembagian daerah; (5) Kewargangeraaan dan kependudukan; (6) keuangan negara. Selain itu, materi muatan UU yang lain adalah hal-hal yang diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dengan UU.
Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) ditetapkan oleh Presiden ketika negara dalam keadaaan kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu ini harus dicabut. Materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU.
Peraturan Pemerintah (“PP”) ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden (“Perpres”) juga ditetapkan oleh Presiden. Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan, Peraturan Daerah (“Perda”) terdiri dari tiga kategori. Yakni, (1) Perda Provinsi yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) di tingkat Provinsi bersama dengan gubernur; (2) Perda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati/walikota; dan (3) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan, materi muatan Perdes atau yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dan perlu juga diketahui bahwa, dari berbagai peraturan perundang-undangan dalam urutan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda. Hal ini disebabkan, salah satunya, bahwa UU dan Perda dibuat oleh lembaga yang merepresentasikan rakyat, yakni DPR dan DPRD.
Sebelum UU No. 10 Tahun 2004 ini diterbitkan, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan diatur oleh Ketetapan MPR (TAP MPR). Yakni, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Lalu, diganti oleh TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
1. Bagaimana Lahirnya Undang-undang
Proses pembuatan undang-undang adalah rentetan kejadian yang bermula dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan. Semua proses tersebut dilakukan oleh para aktor, yang dalam sistem demokrasi modern disebut eksekutif (Presiden beserta jajaran kementriannya) dan legislatif (DPR). Tentang bagaimana DPR itu, kewenangan serta strukturnya telah dibahas pada bab terdahulu. Yang akan dibahas pada bagian ini adalah bagaimana proses pembentukan sebuah undang-undang.
2. Perencanaan
Kita tentu bertanya dasar apa yang digunakan oleh DPR dan presiden untuk menentukan Rancangan Undang-undang (RUU) apa saja yang akan dibahas pada suatu periode tertentu. Sejak tahun 2000, DPR dan pemerintah telah menuangkan indikator program mereka dalam apa yang disebut dengan Program Pembangunan Nasional (Undang-undang N0. 25 tahun 2000). Di dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) itu terdapat indikator pembangunan bidang hukum, salah satu indikatornya adalah ditetapkannya sekitar 120 butir peraturan perundang-undangan. Dari butir-butir Propenas tersebut disusun apa yang disebut dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), di mana di dalamnnya terdapat kurang lebih 200 undang-undang yang rencananya akan diselesaikan dalam lima tahun. Kemudian dari Prolegnas dibuat prioritas tahunan RUU yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, yang disebut Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta).
Prolegnas sendiri disusun melalui koordinasi antara DPR yang diwakili Badan Legislasi dan pemerintah yang diwakili oleh Bappenas. Kemudian proses pembahasannya sama dengan proses pembahasan undang-undang, hanya saja melibatkan seluruh perwakilan komisi yang ada di DPR.
Penyusunan Repeta dilakukan oleh pemerintah (yang diwakili oleh Menteri Kehakiman dan HAM) dan Badan Legislasi setelah mendapatkan masukan dari fraksi dan komisi serta dari Sekretariat Jenderal. Ada beberapa kriteria yang digunakan untuk menyusun daftar RUU yang akan dimasukan dalam Repeta: Pertama adalah yang diperintahkan langsung oleh undang-undang, kedua yang ditetapkan oleh Ketetapan MPR, ketiga yang terkait dengan perekonomian nasional, dan yang keempat yang terkait dengan perlindungan terhadap ekonomi sosial. Untuk merespon atas kondisi sosial yang terjadi di masyarakat, ada batas toleransi 10-20 % untuk membahas RUU di luar yang ditetapkan dalam Repeta. Pengajuan suatu RUU oleh DPR ataupun pemerintah selanjutnya berpedoman pada Repeta yang bersangkutan.
3. Siapa yang Mengusulkan Rancangan Undang-undang?
Sebuah RUU dapat berasal dari DPR (usul inisiatif DPR) atau dari pemerintah. Di dalam DPR sendiri ada beberapa badan yang berhak mengajukan RUU, yaitu komisi, gabungan komisi, gabungan fraksi atau badan legislasi.
Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Anti Korupsi dipersiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (TCP3) dipersiapkan oleh tim asistensi Baleg (Badan Legislasi).
Di samping itu ada beberapa badan lain yang secara fungsional memiliki kewenangan untuk mempersiapkan sebuah RUU yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Badan-badan ini adalah Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (PPPI) yang bertugas melakukan penelitian atas substansi RUU dan tim perancang sekretariat DPR yang menuangkan hasil penelitian tersebut menjadi sebuah rancangan undang-undang.
Dalam menjalankan fungsi sebagai penggodok RUU, baik Baleg maupun tim ahli dari fraksi memiliki mekanisme sendiri-sendiri. Baleg misalnya, di samping melakukan sendiri penelitian atas beberapa rancangan undang-undang, juga bekerjasama dengan berbagai universitas di beberapa daerah di Indonesia. Untuk satu RUU biasanya Baleg akan meminta tiga universitas untuk melakukan penelitian dan sosialisasi atas hasil penelitian tersebut.
Baleg juga banyak mendapatkan draft RUU dari masyarakat sipil, misalnya RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi dari ICEL (Indonesian Center for Enviromental Law), RUU tentang Kewarganegaraan dari GANDI (Gerakan Anti Diskriminasi) dan RUU Ketenagakerjaan dari Kopbumi. Bagi masyarakat sipil, pintu masuk suatu usulan mungkin lebih terlihat “netral” bila melalui Baleg ketimbang melalui fraksi, karena terkesan tidak terafiliasi dengan partai apapun.
Sedangkan PPPI yang memiliki 43 orang peneliti, lebih banyak berfungsi membantu pihak Baleg maupun sekretariat guna mempersiapkan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan maupun dalam memberikan pandangan atas RUU yang sedang dibahas. Selain itu PPPI sering juga melakukan riset untuk membantu para anggota DPR dalam melakukan tugas mereka, baik itu untuk fungsi legislasi, pengawasan, maupun budgeter.
Pada tingkat fraksi penyusunan sebuah RUU dimulai dari adanya amanat dari mukatamar partai. Kemudian fraksi tersebut membentuk tim pakar yang merancang RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat melalui DPP maupun DPD partai.
Sementara itu, pada RUU usulan pemerintah, tata cara perumusannya diatur dalam Keppres 188 tahun 1998. Prosesnya dimulai dengan penyusunan konsep dan naskah akademis yang diikuti oleh permohonan prakarsa yang dilakukan oleh departemen teknis atau lembaga non departemen yang terkait. Setelah mendapatkan persetujuan dari presiden barulah dibentuk panitia perancang RUU. Ada model yang hampir sama dalam setiap pembentukan tim perancang undang-undang ini. Ketuanya adalah menteri dari departemen teknis terkait, kemudian tim intinya terdiri dari pejabat eselon I (setingkat dirjen), pejabat dari instansi lain yang akan terkait dengan substansi RUU, serta tokoh atau akademisi yang dianggap memiliki keahlian di bidang tersebut. Sedangkan tim asistensi biasanya melibatkan banyak masyarakat sipil seperti kalangan LSM. Tim perancang ini kemudian akan merumuskan sekaligus mengonsultasikan rancangan tersebut kepada publik.
DPR maupun pemerintah tidak mengkavling-kavling RUU mana saja yang akan diusulkan oleh pemerintah dan RUU mana yang akan diusulkan oleh DPR. Bisa saja sebuah RUU dikerjakan oleh berbagai pihak, misalnya saja kasus yang pernah terjadi pada paket undang-undang politik. Pada September 2000, pemerintah (Departemen dalam Negeri) telah membentuk tim untuk menyusun paket RUU politik tersebut. RUU tersebut juga telah disosialisasikan ke beberapa daerah di Indonesia. Paralel dengan proses itu, DPR bekerjasama dengan RIDEP juga telah menyusun Paket Undang-undang politik tersebut. Ironisnya pada saat pemerintah mengajukan RUU tersebut ke DPR pada 29 Mei 2002 dengan Amanat Presiden No. R.06/PU/V/2002 (untuk RUU Partai Politik) dan No. R.07/PU/V/2002 (untuk RUU Pemilu) tidak satupun dari dua konsep tersebut yang diajukan. Depdagri malah mengajukan konsep baru yang dibentuk oleh tim yang berbeda.
4. Prosedur Pengusulan
1. Pengusulan RUU dari Pemerintah
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Pemerintah disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden dengan menyebut juga Menteri yang mewakili Pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, ketua rapat memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Pimpinan DPR menyampaikan RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis dari pengusul kepada media massa dan Kantor Berita Nasional untuk disiarkan kepada masyarakat.
RUU yang berasal dari Pemerintah dapat ditarik kembali sebelum pembicaraan Tingkat I berakhir.
2. Pengusulan RUU dari DPR
Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota dapat mengajukan usul rancangan undang-undang. Usul RUU dapat juga diajukan oleh Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dengan memperhatikan program legislasi nasional. Usul RUU beserta keterangan pengusul disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.
Dalam rapat paripurna berikutnya setelah usul RUU tersebut diterima oleh pimpinan DPR, ketua rapat memberitahukan kepada anggota masuknya usul RUU tersebut, kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota. setelah RUU didesiminasikan kepada anggota, rapat paripurna akan mengamanatkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan waktu pembahasan untuk menentukan apakah RUU tersebut diterima atau tidak.
Pengusul berhak mengajukan perubahan selama usul RUU belum dibicarakan dalam Bamus. Pengusul berhak menarik usulnya kembali, selama usul RUU tersebut belum diputuskan menjadi RUU oleh rapat paripurna. Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul, harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
Selanjutnya, rapat paripurna memutuskan apakah usul RUU tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi RUU usul DPR atau tidak. Keputusan diambil setelah diberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan dan kepada fraksi untuk memberikan pendapatnya.
Keputusan dapat berupa :
a. persetujuan tanpa perubahan;
b. persetujuan dengan perubahan; atau
c. penolakan
Dari tiga kemungkinan keputusan penerimaan RUU usul DPR, keputusan pertama relatif dapat dimengerti. Namun demikian dapat ditambahkan penjelasan pada dua keputusan lain, sebagai berikut:
- RUU Disetujui dengan Perubahan
Apabila RUU disetujui dengan perubahan, DPR menugaskan kepada Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus untuk membahas dan menyempurnakan RUU tersebut. Setelah disetujui menjadi RUU usul dari DPR, Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama-sama dengan DPR.
- RUU ditolak
Nah, bagaimana jika RUU ditolak? Pada kenyataannya, apabila suatu RUU ditolak oleh DPR untuk menjadi usul inisiatif, tidak ada pengaturan apakah RUU tersebut dapat diajukan lagi pada masa persidangan tersebut.
5. Tingkat Pembahasan dan Persetujuan
a. Pembahasan Tingkat Pertama
Pembicaraan Tingkat Pertama terjadi dalam arena rapat komisi, gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia anggaran atau rapat panitia khusus bersama-sama dengan pemerintah.
Tatib tidak menjelaskan proses dan kriteria penentuan badan atau alat kelengkapan DPR mana (apakah komisi, gabungan komisi ataukah pansus) yang akan membahas suatu rancangan undang-undang bersama pemerintah. Menurut keterangan Zein Badjeber, proses tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Bamus. Bamus juga menetapkan sendiri kriteria penentuan apakah suatu RUU dibahas oleh Komisi, Gabungan Komisi atau Pansus, antara lain berdasarkan pertimbangan:
1. Substansi dari undang-undang.
Apabila substansi undang-undang tersebut merupakan gabungan dari berbagai bidang-bidang yang ada di komisi maka dibentuk Pansus atau gabungan komisi. Sedangkan bila hanya mencakup satu bidang saja maka akan dibahas oleh komisi.
2. Beban kerja masing-masing komisi.
Apabila jadual suatu komisi terlalu padat maka dibentuklah pansus, akan tetapi bila terlalu banyak pansus dan orang habis dalam pansus-pansus maka dibahas di komisi.
Dalam pembahasan rancangan, Komisi dibantu oleh Sekretaris Komisi untuk merekam, mencatat dan mendokumentasi persidangan atau data, lain dan mengelola dokumentasi korespondensi (termasuk aspirasi masyarakat) yang berhubungan dengan Komisi tersebut. Permohonan untuk melakukan dengar pendapat dengan Komisi diajukan kepada sekretaris Komisi yang meneruskan kepada rapat pimpinan Komisi untuk mengagendakan rapat. Seharusnya Sekretaris Komisi mengelola dan menyerahkan seluruh dokumentasi kepada Bidang Dokumentasi Sekretariat Jendral DPR yang menyimpan seluruh dokumen kelembagaan. Namun sayangnya seringkali dokumen itu tidak sampai ke Bidang Dokumentasi.
Selanjutanya, penting bagi kita untuk memahami proses pembicaraan tingkat pertama. Ada tiga kegiatan yang ada dalam proses ini, yakni:
1. Pemandangan umum masing-masing fraksi terhadap RUU yang berasal dari Pemerintah, atau tanggapan pemerintah terhadap RUU yang berasal dari DPR. Tatib tidak mewajibkan penyampaian dokumen pemandangan secara tertulis sebelum agenda rapat, tetapi biasanya dokumen tersebut dibagikan pada saat rapat.
2. Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum Fraksi atau jawaban pimpinan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan Panitia Khusus atas tanggapan Pemerintah. Tatib tidak mewajibkan penyampaian dokumen pemandangan secara tertulis sebelum agenda rapat seperti halnya di atas. Biasanya dokumen tersebut juga dibagikan pada saat rapat.
3. Pembahasan dan persetujuan bersama atas RUU oleh DPR dan Pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
b. Pembicaraan Tingkat Dua
Pembicaraan tingkat dua adalah pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Dalam rapat, Komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan Panitia Khusus melaporkan hasil pembicaraan tingkat pertama; lazimnya laporan ini dituangkan secara tertulis dan dibacakan dalam rapat. Jika dipandang perlu (dan lazimnya dilakukan), masing-masing Fraksi melalui anggotanya dapat menyertai catatan sikap Fraksinya.
Tidak jelas apakah masing-masing anggota (bukan Fraksinya) dapat menyampaikan catatan sikap mereka, namun tetap ada peluang untuk menyampaikan catatan individual berisikan catatan penting, keberatan dan perbedaan pendapat yang lazim disebut [mijnderheadsnota]. Terakhir, Pemerintah dapat menyampaikan sambutan Persetujuan DPR dituangkan dalam surat keputusan DPR dan disampaikan oleh Pimpinan DPR pada Presiden untuk [disahkan menjadi Undang-undang] dengan tembusan pada Menteri terkait
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah:
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang harus kita jalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Sebuah RUU dapat berasal dari DPR (usul inisiatif DPR) atau dari pemerintah. Di dalam DPR sendiri ada beberapa badan yang berhak mengajukan RUU, yaitu komisi, gabungan komisi, gabungan fraksi atau badan legislasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://organisasi.org/tata-urutan-peraturan-perundangan-sesuai-tap-iii-mpr-2000-hukum-undang-undang-indonesia
http://prabugomong.wordpress.com/2011/04/01/tata-urutan-perundang-undangan-ri/
http://gurupkn.wordpress.com/2007/11/23/proses-penyusunan-ruu/
E.Junianti.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/Mts kelas VIII.Jakarta:VMAX
Selasa, 12 April 2011
Otonomi Daerah
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Otonomi Daerah ” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
Penyusun
PENDAHULUAN
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kebijakan tentang pemerintahan daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarat daerah.
Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggungjawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya.
A. PENGERTIAN OTONOMI
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai penerapan( implementasi ) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang luas, lebih nyata dan bertanggung jawab.Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
B. VISI DAN MISI OTONOMI DAERAH
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama : politik, ekonomi serta sosial dan budaya.
DI BIDANG POLITIK
Di bidang politik, karena otonomi daerah adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi, maka ia harus dipahami sebagai suatu proses untuk membuka ruang bagi lahirnya pemimpin pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif dan responsibel terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Demokratisasi pemerintahan juga berarti transparansi kebijakan. Artinya, untuk setiap kebijakan yang diambil, harus jelas siapa yang memprakarsai kebijakan itu, apa tujuannya, berapa ongkos yang harus disiapkan, siapa yang akan diuntungkan, apa resiko yang harus ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal. Otonomi daerah juga berarti kesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.
DI BIDANG EKONOMI
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di lain pihak terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perijinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian, otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
DI BIDANG SOSIAL
Di bidang sosial dan budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial di antara kelompok yang ada dalam masyarakat, serta wajib memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang bersifat kondusif terhadap kemampuan masyarakat merespons dinamika kehidupan di sekitamya.
Berdasarkan berbagai pengertian dasar dan visi otonomi daerah yang demikian, maka makna hakiki otonomi daerah sesungguhnya yang dikenal dalam sistem pemerintahan kita selama ini adalah sebagai berikut :
1. Otonomi sebagai hak (reward, diakui, dilindungi).
Definisi ini merupakan respons terhadap system pemerintahan kolonial dan kemudian sebagai ungkapan kondisi hubungan antara pusat dan daerah. Isi kebijakannya sentralistik, sebagaimana ditemukan dalam berbagai peraturan perundang¬ undangan tentang pemerintahan daerah sejak tahun 1945 sampai tahun 1974 melalui UU Nomor 5 tahun 1974.
2. Otonomi sebagai kewenangan (birokratisasi dan kewajiban), guna memperkuat posisi pusat terhadap daerah, melanjutkan birokratisasi pemerintahan dan dengan dalih demokrasi, menjadikan daerah sebagai tempat sampah semua urusan yang sarat konflik dan tidak mendatangkan sumber pendapatan sehingga meringankan beban pemerintah pusat. Batasan ini menjiwai kebijakan otonomi daerah dalam UU No. 22 tahun 1999 dan 25 tahun 1999.
3. Otonomi sebagai kesanggupan (pemberdayaan dan demokratisasi), Inilah otonomi sebagai proses pembelajaran. Masyarakat otonom dalam batas -batas kemampuan atau kesanggupannya. Pembelajaran dilakukan secara bertahap, demokratik, selektif, kondisional, tidak seragam dan tidak serentak. Karena itu, otonomi sama sekali bukan untuk meringankan beban atau tanggung jawab pemerintah pusat atas daerah. Otonomi bukan pula proses pemerataan KKN ke daerah-daerah, melainkan pemberdayaan daerah untuk mengelola sumber-cumber yang ada dengan efektif dan efisien serta mendistribusikannya demi perbaikan kualitas hidup masyarakat. Makna yang demikian sebagian sudah diakomodasi dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, makna otonomi daerah yang perlu dikembangkan ke depan adalah sebagai kesanggupan stakeholder pemerintahan daerah untuk mengelola cumber daya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab demi peningkatan kualitas hidup masyarakat sehingga terwujudlah daerah otonom yang berdaya, mandiri dan sejahtera.
C. TUJUAN OTONOMI DAERAH
Berkenaan dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan otonomi daerah setidak-tidaknya mencakup empat aspek utama sebagai berikut. Pertama, dari segi politik, untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun mendukung politik dan kebijakan nasional dalam rangka pengembangan proses dan mekanisme demokrasi di lapisan bawah. Kedua, dari segi manajemen pemerintahan, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan publik dengan memperluas jenis¬-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. Ketiga, dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha em¬powerment masyarakat sehingga mereka makin mandiri/ self-sustainable dan tidak tergantung kepada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses pertumbuhannya. Keempat, dari segi ekonomi pembangunan ialah untuk melancarkan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Hal itu berarti tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan rakyat.
Berdasarkan rumusan tujuan otonomi daerah yang demikian, maka tujuan otonomi daerah yang disepakati selama ini adalah, pertama, membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga is berkesempatan mempelajari, memahami, merespons berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya serta berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategic. Kedua, proses pemberdayaan daerah. Kemampuan prakarsa dan kreativitas daerah akan terpacu, sehingga kapabilitas dalam mengatasi berbagai masalah domestik akan semakin kuat dan mandiri. Dengan demikian, tujuan otonomi, daerah adalah peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah :
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama : politik, ekonomi serta sosial dan budaya.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Hal itu berarti tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
- http://sakatik.blogspot.com/2008/11/kenegarawan-pemimpin-lokal-dalam.html
- Cholisin,dkk, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS Kelas IX, Pusat Perbukuan Departeman Pendidikan Nasional, Jakarta
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Otonomi Daerah ” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
Penyusun
PENDAHULUAN
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kebijakan tentang pemerintahan daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarat daerah.
Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggungjawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya.
A. PENGERTIAN OTONOMI
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai penerapan( implementasi ) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang luas, lebih nyata dan bertanggung jawab.Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
B. VISI DAN MISI OTONOMI DAERAH
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama : politik, ekonomi serta sosial dan budaya.
DI BIDANG POLITIK
Di bidang politik, karena otonomi daerah adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi, maka ia harus dipahami sebagai suatu proses untuk membuka ruang bagi lahirnya pemimpin pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif dan responsibel terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Demokratisasi pemerintahan juga berarti transparansi kebijakan. Artinya, untuk setiap kebijakan yang diambil, harus jelas siapa yang memprakarsai kebijakan itu, apa tujuannya, berapa ongkos yang harus disiapkan, siapa yang akan diuntungkan, apa resiko yang harus ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal. Otonomi daerah juga berarti kesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.
DI BIDANG EKONOMI
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di lain pihak terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perijinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian, otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
DI BIDANG SOSIAL
Di bidang sosial dan budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial di antara kelompok yang ada dalam masyarakat, serta wajib memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang bersifat kondusif terhadap kemampuan masyarakat merespons dinamika kehidupan di sekitamya.
Berdasarkan berbagai pengertian dasar dan visi otonomi daerah yang demikian, maka makna hakiki otonomi daerah sesungguhnya yang dikenal dalam sistem pemerintahan kita selama ini adalah sebagai berikut :
1. Otonomi sebagai hak (reward, diakui, dilindungi).
Definisi ini merupakan respons terhadap system pemerintahan kolonial dan kemudian sebagai ungkapan kondisi hubungan antara pusat dan daerah. Isi kebijakannya sentralistik, sebagaimana ditemukan dalam berbagai peraturan perundang¬ undangan tentang pemerintahan daerah sejak tahun 1945 sampai tahun 1974 melalui UU Nomor 5 tahun 1974.
2. Otonomi sebagai kewenangan (birokratisasi dan kewajiban), guna memperkuat posisi pusat terhadap daerah, melanjutkan birokratisasi pemerintahan dan dengan dalih demokrasi, menjadikan daerah sebagai tempat sampah semua urusan yang sarat konflik dan tidak mendatangkan sumber pendapatan sehingga meringankan beban pemerintah pusat. Batasan ini menjiwai kebijakan otonomi daerah dalam UU No. 22 tahun 1999 dan 25 tahun 1999.
3. Otonomi sebagai kesanggupan (pemberdayaan dan demokratisasi), Inilah otonomi sebagai proses pembelajaran. Masyarakat otonom dalam batas -batas kemampuan atau kesanggupannya. Pembelajaran dilakukan secara bertahap, demokratik, selektif, kondisional, tidak seragam dan tidak serentak. Karena itu, otonomi sama sekali bukan untuk meringankan beban atau tanggung jawab pemerintah pusat atas daerah. Otonomi bukan pula proses pemerataan KKN ke daerah-daerah, melainkan pemberdayaan daerah untuk mengelola sumber-cumber yang ada dengan efektif dan efisien serta mendistribusikannya demi perbaikan kualitas hidup masyarakat. Makna yang demikian sebagian sudah diakomodasi dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, makna otonomi daerah yang perlu dikembangkan ke depan adalah sebagai kesanggupan stakeholder pemerintahan daerah untuk mengelola cumber daya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab demi peningkatan kualitas hidup masyarakat sehingga terwujudlah daerah otonom yang berdaya, mandiri dan sejahtera.
C. TUJUAN OTONOMI DAERAH
Berkenaan dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan otonomi daerah setidak-tidaknya mencakup empat aspek utama sebagai berikut. Pertama, dari segi politik, untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun mendukung politik dan kebijakan nasional dalam rangka pengembangan proses dan mekanisme demokrasi di lapisan bawah. Kedua, dari segi manajemen pemerintahan, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan publik dengan memperluas jenis¬-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. Ketiga, dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha em¬powerment masyarakat sehingga mereka makin mandiri/ self-sustainable dan tidak tergantung kepada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses pertumbuhannya. Keempat, dari segi ekonomi pembangunan ialah untuk melancarkan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Hal itu berarti tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan rakyat.
Berdasarkan rumusan tujuan otonomi daerah yang demikian, maka tujuan otonomi daerah yang disepakati selama ini adalah, pertama, membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga is berkesempatan mempelajari, memahami, merespons berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya serta berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategic. Kedua, proses pemberdayaan daerah. Kemampuan prakarsa dan kreativitas daerah akan terpacu, sehingga kapabilitas dalam mengatasi berbagai masalah domestik akan semakin kuat dan mandiri. Dengan demikian, tujuan otonomi, daerah adalah peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah :
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama : politik, ekonomi serta sosial dan budaya.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Hal itu berarti tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
- http://sakatik.blogspot.com/2008/11/kenegarawan-pemimpin-lokal-dalam.html
- Cholisin,dkk, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS Kelas IX, Pusat Perbukuan Departeman Pendidikan Nasional, Jakarta
Usaha pembelaan negara
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Pancasila sebagai dasar dan ideology bangsa Indonesia ” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
Penyusun
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Sebagai anak bangsa dan warga Negara kita perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan Negara.Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara.
Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu:melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara sesuai kemampuan masing-masing,berarti telah melaksanakan hak dan kewajiaban sesuai warga Negara. Partisipasi ini dapat menunjang usaha NKRI dalam tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
A. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Pengertian bela negara adalah upaya menjamin kelangsungan NKRI. Pentingnya bela negara karena adanya ancaman baik internal maupun eksternal. Untuk itu, perlu pertahanan negara. Adapun bentuk bela negara ada yang berupa pendekatan militer dan pendekatan nonmiliter, yang keduanya menuntut peran serta dan partisipasi masyarakt. Pendekatan militer digunakan untuk menghadapi ancaman militer, sedangkan pendekatan nonmiliter digunakan untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan negara berfungsi untuk menegakkan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Bentuknya adalah Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang mencakup tiga komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Prinsip pertahanan negara adalah demokrasi yang menuntut partisipasi masyarakat. Demokrasi mengharuskan demiliterisasi atau sipil. Fokus pertahanan negara adalah pada ancaman militer dan nonmiliter.
B. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi Negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan Negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu Negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap Negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
Fungsi Penertiban ( law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuan. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara
Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
Fungsi Keadilan , yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi Negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai Negara. Jadi fungsi Negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan Negara karena kedudukannya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan dengan fungsi Negara.
Pada dasarnya fungsi-fungsi Negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan Negara. Salah satu fungsi Negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup Negara adalah fungsi pertahanan Negara. Fugsi pertahanan Negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI- AU, dan TNI-AL.
C. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3.Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
D. Landasan Hukum Tentang Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah :
bela negara adalah upaya menjamin kelangsungan NKRI. Pentingnya bela negara karena adanya ancaman baik internal maupun eksternal. Untuk itu, perlu pertahanan negara. Adapun bentuk bela negara ada yang berupa pendekatan militer dan pendekatan nonmiliter, yang keduanya menuntut peran serta dan partisipasi masyarakt
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan negara berfungsi untuk menegakkan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Bentuknya adalah Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang mencakup tiga komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Prinsip pertahanan negara adalah demokrasi yang menuntut partisipasi masyarakat
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
DAFTAR PUSTAKA
http://marsaja.wordpress.com/2008/08/25/usaha-pembelaan-negara/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/unsur-unsur-negara.html
http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara
Cholisin,dkk, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS Kelas IX, Pusat Perbukuan Departeman Pendidikan Nasional, Jakarta
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Pancasila sebagai dasar dan ideology bangsa Indonesia ” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
Penyusun
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Sebagai anak bangsa dan warga Negara kita perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan Negara.Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara.
Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu:melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara sesuai kemampuan masing-masing,berarti telah melaksanakan hak dan kewajiaban sesuai warga Negara. Partisipasi ini dapat menunjang usaha NKRI dalam tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
A. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Pengertian bela negara adalah upaya menjamin kelangsungan NKRI. Pentingnya bela negara karena adanya ancaman baik internal maupun eksternal. Untuk itu, perlu pertahanan negara. Adapun bentuk bela negara ada yang berupa pendekatan militer dan pendekatan nonmiliter, yang keduanya menuntut peran serta dan partisipasi masyarakt. Pendekatan militer digunakan untuk menghadapi ancaman militer, sedangkan pendekatan nonmiliter digunakan untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan negara berfungsi untuk menegakkan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Bentuknya adalah Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang mencakup tiga komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Prinsip pertahanan negara adalah demokrasi yang menuntut partisipasi masyarakat. Demokrasi mengharuskan demiliterisasi atau sipil. Fokus pertahanan negara adalah pada ancaman militer dan nonmiliter.
B. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi Negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan Negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu Negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap Negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
Fungsi Penertiban ( law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuan. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara
Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
Fungsi Keadilan , yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi Negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai Negara. Jadi fungsi Negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan Negara karena kedudukannya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan dengan fungsi Negara.
Pada dasarnya fungsi-fungsi Negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan Negara. Salah satu fungsi Negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup Negara adalah fungsi pertahanan Negara. Fugsi pertahanan Negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI- AU, dan TNI-AL.
C. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3.Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
D. Landasan Hukum Tentang Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah :
bela negara adalah upaya menjamin kelangsungan NKRI. Pentingnya bela negara karena adanya ancaman baik internal maupun eksternal. Untuk itu, perlu pertahanan negara. Adapun bentuk bela negara ada yang berupa pendekatan militer dan pendekatan nonmiliter, yang keduanya menuntut peran serta dan partisipasi masyarakt
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan negara berfungsi untuk menegakkan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Bentuknya adalah Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang mencakup tiga komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Prinsip pertahanan negara adalah demokrasi yang menuntut partisipasi masyarakat
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
DAFTAR PUSTAKA
http://marsaja.wordpress.com/2008/08/25/usaha-pembelaan-negara/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/unsur-unsur-negara.html
http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara
Cholisin,dkk, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS Kelas IX, Pusat Perbukuan Departeman Pendidikan Nasional, Jakarta
Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa indonesia
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Pancasila sebagai dasar dan ideology bangsa Indonesia ” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
PENDAHULUAN
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
A. Pengertian pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau falsafat Negara dari Negara ideologi , dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan perkataan lain, pancasila sebagai suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara, terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang,dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dan nilai-nilai pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Repubik Indonesia beserta unsure-unsurnya, yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintah Negara.
Sebagai sumber dari segala sumer hukum atau sebagai sumber tertib hukum Negara Indonesia, pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945.
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara,baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
e. Merupakan sunber semangat dari UUD 1945 bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan
Tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR XX/MPRS/1966, ktetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
B. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-citadan “ logos” berarti ilmu.
Pengertian Ideologi:
v Kamus Bahasa Indonesia ,319
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Atau cara berfikir seseorang atau suatu gagasan.
v Destutt de Tray ( 1801-orang yang pertama mengemukakan ideologi )
Ideologi adalah ilmu yang tentang gagasan yang menunjukan jalan yang benar menuju masa depan.
v Moerdiono
Ideology adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seorang ( masyarakat ) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
v Alfian
Ideology adalah suatu padangan atau system nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil.
v Destutt de Tray
Ideology adalah untuk menujuk suatu ilmu, yaitu analsisis ilmiah dari pikiran manusia.
v Napoleon
Ideology adalah kumpulan ide ( pendapat ) yang abstrak ( tidak realities).
v KarlMark
Ideology adalah dalam arti khusus, yaitu ideology digolongkan bersama dengan agama, filsafat, dan moral.
v LaboratoriumIKIPMalang
Ideology adalah seperangkat ide, nilai, dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan atau mewujudkan.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, idea, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut:
a. Bidang Politik (termasuk Pertahanan dan Keamanan)
b. Bidang Sosial
c. Bidang Kebudayaan
d.Bidang Keagamaan
Ideologi terbagi 2 macam :
Ideogi ter buka
Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran terbuka. Ideologi terbuka merupakan perkembangan terbaru dalam pemikiran konseptual mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tetapi juga karena pemahaman yang tepat terhadap implikasi ideologi terbuka itu amat penting dalam menjawab perkembangan masyarakat, IPTEK dimasa sekarang dan mendatang.
Ciri-ciri Ideologi Terbuka :
Bahwa isinya tidak operasional.
Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak di paksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi pemikiran serta akselerasi dalam masyarakat, dalam mwujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa, dalam mencapai harkat dan manfaat kemanusiaan.
Ideologi tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup.
Ciri-ciri Ideologi Tertutup :
1. Bersifat totaliter, artinya mencakup atau mengurusi semua bidang kehidupan.
2. Cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
3. Pluralisme padangan dan kebudayaan di tiadakan.
C. Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama, Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.
Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila.
Sikap positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
a. Pendidikan Informal
Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan, yang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keluarga merupakan tempat pendidikan yang utama dan pertama bagi semua anak. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insane Pancasila dan sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
b. Pendidikan Formal
Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.
Terciptanya suasana belajar yang didasari oleh nilai luhur Pancasila sangat diperlukan di sekolah. Di sekolah terjalin hubungan yang harmonis dan penuh rasa kekeluargaan antara guru, karyawan dan siswa.
c. Pendidikan non formal
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan serta berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Jalur Media Masa
Media massa dapat dijadikan wahana bagi pendidikan Pancasila yang demokrasi, baik media modern seperti pers, radio, televise, dan internet maupun media tradisional, seperti aneka macam kesenian rakyat, wayang, ludruk, ketoprak, dan dolanan anak-anak. Penampilan media massa diarahkan untuk membawa misi permasyarakatan dan pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai demokrasi.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah :
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau falsafat Negara dari Negara ideologi , dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan perkataan lain, pancasila sebagai suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara, terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang,dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dan nilai-nilai pancasila.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Repubik Indonesia beserta unsure-unsurnya, yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintah Negara.
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Inawati,S.pd.2008.Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS kelas VIII .Jakarta:Sarana Mukti Karya
http://hendraabisgaul.blogspot.com/2010/04/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan.html
http://kulimijit.blogspot.com/2009/07/sikap-positif-terhadap-pancasila.html
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Pancasila sebagai dasar dan ideology bangsa Indonesia ” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
PENDAHULUAN
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
A. Pengertian pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau falsafat Negara dari Negara ideologi , dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan perkataan lain, pancasila sebagai suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara, terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang,dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dan nilai-nilai pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Repubik Indonesia beserta unsure-unsurnya, yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintah Negara.
Sebagai sumber dari segala sumer hukum atau sebagai sumber tertib hukum Negara Indonesia, pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945.
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara,baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
e. Merupakan sunber semangat dari UUD 1945 bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan
Tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR XX/MPRS/1966, ktetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
B. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-citadan “ logos” berarti ilmu.
Pengertian Ideologi:
v Kamus Bahasa Indonesia ,319
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Atau cara berfikir seseorang atau suatu gagasan.
v Destutt de Tray ( 1801-orang yang pertama mengemukakan ideologi )
Ideologi adalah ilmu yang tentang gagasan yang menunjukan jalan yang benar menuju masa depan.
v Moerdiono
Ideology adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seorang ( masyarakat ) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
v Alfian
Ideology adalah suatu padangan atau system nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil.
v Destutt de Tray
Ideology adalah untuk menujuk suatu ilmu, yaitu analsisis ilmiah dari pikiran manusia.
v Napoleon
Ideology adalah kumpulan ide ( pendapat ) yang abstrak ( tidak realities).
v KarlMark
Ideology adalah dalam arti khusus, yaitu ideology digolongkan bersama dengan agama, filsafat, dan moral.
v LaboratoriumIKIPMalang
Ideology adalah seperangkat ide, nilai, dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan atau mewujudkan.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, idea, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut:
a. Bidang Politik (termasuk Pertahanan dan Keamanan)
b. Bidang Sosial
c. Bidang Kebudayaan
d.Bidang Keagamaan
Ideologi terbagi 2 macam :
Ideogi ter buka
Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran terbuka. Ideologi terbuka merupakan perkembangan terbaru dalam pemikiran konseptual mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tetapi juga karena pemahaman yang tepat terhadap implikasi ideologi terbuka itu amat penting dalam menjawab perkembangan masyarakat, IPTEK dimasa sekarang dan mendatang.
Ciri-ciri Ideologi Terbuka :
Bahwa isinya tidak operasional.
Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak di paksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi pemikiran serta akselerasi dalam masyarakat, dalam mwujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa, dalam mencapai harkat dan manfaat kemanusiaan.
Ideologi tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup.
Ciri-ciri Ideologi Tertutup :
1. Bersifat totaliter, artinya mencakup atau mengurusi semua bidang kehidupan.
2. Cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
3. Pluralisme padangan dan kebudayaan di tiadakan.
C. Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama, Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.
Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila.
Sikap positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
a. Pendidikan Informal
Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan, yang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keluarga merupakan tempat pendidikan yang utama dan pertama bagi semua anak. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insane Pancasila dan sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
b. Pendidikan Formal
Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.
Terciptanya suasana belajar yang didasari oleh nilai luhur Pancasila sangat diperlukan di sekolah. Di sekolah terjalin hubungan yang harmonis dan penuh rasa kekeluargaan antara guru, karyawan dan siswa.
c. Pendidikan non formal
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan serta berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Jalur Media Masa
Media massa dapat dijadikan wahana bagi pendidikan Pancasila yang demokrasi, baik media modern seperti pers, radio, televise, dan internet maupun media tradisional, seperti aneka macam kesenian rakyat, wayang, ludruk, ketoprak, dan dolanan anak-anak. Penampilan media massa diarahkan untuk membawa misi permasyarakatan dan pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai demokrasi.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah :
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau falsafat Negara dari Negara ideologi , dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan perkataan lain, pancasila sebagai suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara, terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang,dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dan nilai-nilai pancasila.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Repubik Indonesia beserta unsure-unsurnya, yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintah Negara.
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Inawati,S.pd.2008.Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS kelas VIII .Jakarta:Sarana Mukti Karya
http://hendraabisgaul.blogspot.com/2010/04/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan.html
http://kulimijit.blogspot.com/2009/07/sikap-positif-terhadap-pancasila.html
Prestasi Diri
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Prestasi Diri” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
PENDAHULUAN
Manusia hidup dimuka bumi ini tidak hanya untuk sekedar makan dan minum saja.Tetapi sebagai manusia harus mempunyai aktivitas lainnya . Apakah hanya hidup untuk makan atau makan untuk hidup? Semuanya tergantung pada diri individu masing-masing. Tetapi sebagaimana dikemukakan oleh Robert J Tamasy,hidup didalam dunia ini, upaya menunjukkan keunggulan diri ( self promotion ) tidak hanya dianggap biasa, tetapi juga seolah dianjurkan bahkan kita dituntut untuk melakukannya.
Kita masih ingat sebaaimana yang dikatakan Mohammad Ali ketika meraih gelar juara tinju dunia, dia berteriak “ Sayalah yang terbesar”. Ungkapan itu merupakan pernyataan kebanggaan akan keunggulan diri dan prestasinya dalam olahraga tinju. Sebenarnya untuk berprestasi tidak dalam bidang olahraga, namun juga dalam bidang yang lain seperti seni atau ilmu pengetahuan.
A. Pengertian Prestasi
Prestasi adalah hasil yang telah dicapai,dilakukan,diperoleh,atau dikerjakan. Prestasi setiap orang tidak selalu sama dalam berbagai bidang. Misalnya prestasi dalam bidang kesenian, olahraga, sastra, kepemimpinan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, prestasi berarti hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan, dan sebagainya. Istilah prestasi berasal dari bahasa belanda prestatie yang artinya hasil usaha. Berdasarka pengertian tersebut, prestasi dapat dipahami sebagai hasil dari suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan.
Prestasi diri berarti hasil usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau pribadi. Seseorang yang melakukan kegiatan dan menghasilkan sesuatu dikatakan berprestasi. Jika hasil itu dapat dari usaha bersama maka dinamakan prestasi kelompok atau prestasi bersama.
Prestasi merupakan hasil sebuah usaha yang tidak selamanya identik dengan hasil baik. Misalnya, seorang siswa yang mengikuti ujian dan mendapatkan nilai lima, mendapatkan prestasi buruk atau rendah. Namun, pada umumnya kita mengasaosiasikan prestasi sebagai hasil baik. Ketika kita mengatakan seseorang berprestasi maka yang kita maksudkan adalah orang tersebut memperoleh hasil atau prestasi yang baik.
Pada dasarnya, setiap orang memiliki keinginan untuk berprestasi atau memperoleh prestasi. Keinginan mendapatkan prestasi merupakan kebutuhan semua orang. Adapun ciri-ciri orang yang memilikimotivasi berprestasi adalah sebagai berikut:
a. Berorientasi pada masa depan
b. Berorientasi pada keberhasilan
c. Berani mengambil resiko
d. Memiliki rasa tanggung jawab
e. Menerima dan menggunakan kritik sebagai umpan balik, dan kreatif, serta mampu mengelola waktu dengan baik
B. Macam-Macam Prestasi Diri
Dari penjelasan tersebut, prestasi baiklah yang kita bahas selanjutnya. Sehingga prestasi meliputi berbagai macam bidang antara lain :
1. Prestasi belajar, yaitu hasil yang didapat dari usaha belajar,
2. Prestasi kerja, yaitu hasil yang didapat dari bekerja
3. Prestasi di bidang seni
4. Prestasi di bidang olah raga
5. Prestasi di bidang lingkungan hidup
6. Prestasi di bidang Iptek, dan lain-lain
C. Arti Penting prestasi
Orang yang berprestasi adalah orang yang mendapatkan keberhasilan atas usahanya. Prestasi bukanlah sesuatu yang datang tanpa usaha keras. Jika kita menyimak kisah-kisah perjalanan hidup orang-orang yang berprestasi, kita akan mendapati bahwa mereka bekerja keras untuk mencapai prestasi tersebut. Prestasi seorang siswa diwujudkan dalam perolehan nilai hasil belajar yang baik atau kelulusan dengan nilai yang baik. Para atlet dunia telah mulai mengenal olah ragadan berlatih sejak usia belasan atau bahkan sejak masuk sekolah dasar. Demikian juga ilmuwan-ilmuwan besar merupakan orang-orang yang tekun belajar dan bereksperimen. Diantara ribuan kali eksperimen mungkin ada berkali-kali kegagalan yang tidak membuat mereka putus asa. Kerja keras dan jiwa besar semacam itulah yang akhirnya berbuah prestasi di masa datang.
Orang yang berprestasi meyakini bahwa hasil yang diperoleh sesuai harapan dan keinginannya. Orang yang mendapatkan hasil sesuai harapan berarti memperoleh keberhasilan atau kesuksesan. Semua orang pasti menginginkan harapan, cita-cita dan keinginannya tercapai. Sehingga memperoleh prestasi sesungguhnya merupakan dambaan setiap siswa. Berprestasi tidak hanya akan mengharumkan nama kita tapi juga nama keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu prestasi mempunyai arti yang sangat penting, antara lain :
1. Prestasi dapat menjadi indikator ( penanda ) kuantitas dan kualitas yang dicapai dari suatu kegiatan.
2. Prestasi dapat menjadi pengalaman berharga dan bahan informasi untuk masa depan,
3. Prestasi dapat menjadi kebanggaan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
4. Prestasi dapat digunakan untuk mengetahui tingkat kepandaian dan kemampuan seseorang atau sebuah kelompok.
Banyak orang yang menghubungkan prestasi dengan berbagai penghargaan. Namun sesungguhnya penghargaan hanya merupakan simbol pengakuan masyarakat terhadap suatu prestasi. Penghargaan semacam ini bentuknya bermacam-macam, seperti piagam, piala, medali, uang dan lain-lain. Yang paling bermakna bagi seseorang yang berprestasi sebenarnya adalah pengakuan itu sendiri. Yaitu bahwa kerja keras yang dilakukannya selama ini dan hasil yang telah dicapai melalui upaya tersebut ternyata memperoleh pengakuan dari masyarakat
D. Faktor Yang Mempengaruhi Prestasi
Prestasi seseorang dipengaruhi oleh dua macam factor, yaitu berasal dari diri orang itu sendiri dan factor dari luar dirinya.
a. Faktor dari dalam diri sendiri antara lain:
1) Minat
2) Bakat
3) Kepandaian
4) Kebiasaan
5) Kesehatan
6) Emosi
7) Motivasi
8) Pengalaman
b. Faktor dari luar antara lain:
1) Sarana Prasarana yang tersedia
2) Tingkat social ekonomi
3) Kesematan yang dicapai
4) Kondisi dan Lingkungan sekolah
5) Kondisi keluarga
E. Pengertian potensi
Salah satu aturan main dalam permainan hidup (the game of life) adalah diberlakukannya hukum kompetisi/persaingan. Kenyataan menunjukkan semua orang memiliki keinginan umum yang sama: ingin kaya, ingin dihormati atau ingin berprestasi di bidang tertentu. Akan tetapi tidak semuanya dapat mencapai apa yang diinginkannya. Mengapa demikian ?
Hal ini karena masing-masing individu memiliki potensi diri yang berbeda dengan lainnya. Pengertian potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi (individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi. Potensi diri adalah kemampuan yang terpendam pada diri setiap orang, setiap orang memilikinya (Siahaan,Parlindungan,2005:4).
Secara umum potensi diri yang ada pada setiap manusia dapat dibedakan menjadi 5 macam yaitu :
1. Potensi Fisik ( Psychomotoric )
Merupakan potensi fisik manusia yang dapat diberdayakan sesuai fungsinya untuk berbagai kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup. Misalnya mata untuk melihat, kaki untuk berjalan, telinga untuk mendengar dan lain-lain.
2. Potensi Mental Intelektual ( Intellectual Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia ( terutama otak sebelah kiri ). Fungsi potensi tersebut adalah untuk merencanakan sesuatu, menghitung dan menganalisis.
3. Potensi Sosial Emosional ( Emotional Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia ( terutama otak sebelah kanan ). Fungsinya antara lain untuk mengendalikan amarah, bertanggungjawab, motivasi dan kesadaran diri.
4. Potensi Mental Spiritual ( Spiritual Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan yang bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan jiwa sadar atau kearifan di luar ego. Secara umum Spiritual Quotient merupakan kecerdasan yang berhubungan dengan keimanan dan akhlak mulia.
5. Potensi Daya Juang ( Adversity Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan manusia yang bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan keuletan, ketangguhan dan daya juang tinggi. Melalui potensi ini, seseorang mampu mengubah rintangan dan tantangan menjadi peluang.
F. Peran Serta Dalam Berbagai Aktifitas Untuk Mewujudkan Prestasi Diri Sesuai Kemampuan Demi Keunggulan Bangsa
1. Berbagai Contoh Keunggulan Yang Dimiliki Suatu Bangsa
Keunggulan yang dapat diraih oleh suatu bangsa ada bermacam-macam dan berbagai bidang sesuai dengan kemampuan atau potensi yang dimiliki bangsa tersebut.Contoh-contoh keunggulan suatu bangsa antara lain keunggulan bidang teknologi dan ilmu pengetahuan,keunggulan budaya,keunggulan bidang ekonomi,politik,keunggulan dalam bidang olahraga,penegakan hukum,militer dan peralatan senjata, transportsi dan lain-lain.
2. Kondisi Sumber Daya Manusia Indonesia Masih Perlu Ditingkatkan
Faktor sumber daya manusia sangat penting,sebab era globalisasi,faktor kualitas daya manusialah yang akan menentukan kemampuan bersaing suatu bangsa, bukan sumber daya alamnya. Jepang misalnya, yang miskin sumber daya alam, dapat menjadi raksasa ekonomi dunia karena kualitas sumber daya manusianya.
Pada saat ini kualitas sumber daya manusia, secara umum bangsa Indonesia masih belum sepenuhnya mampu menunjukkan keunggulan yang diharapkan. Dibandingkan dengan Negara tetangga seperti Malaysia atau singapura misalnya,kualitas sumber daya manusia Indonesia masih tertinggal.
Bukti dari rendahnya sumber daya manusia Indonesia adalah banyaknya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Negara asing dalam bidang informal dan nonformal yang tidak membutuhkan banyak kecakapan. Sebaliknya, banyak tenaga kerja asing bekerja di Indonesia untuk memenuhi kekurangan tenaga-tenaga ahli di berbagai bidang pekerjaan.
Upaya yang perlu segera dilakukan untuk menangani rendahnya kualitas SDM Indonesia adalah peningkatan mutu pendidikan. Pendidikan bermutu harus diusahakan untuk menghasilkan lulusan-lulusan unggul.
G. Contoh Prestasi-prestasi Tinggi yang Penah Diraih Bangsa Indonesia
Contoh prestasi-prestasi tinggi yang pernah diraih bangsa Indonesia, antara lain:
a. Pelayaran keliling dunia oleh kapal “ Phinisi Nusantara”
b. Indonesia pernah berswasembada beras
c. Indonesia pernah menjadi tempat penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika I di Bandung.
d. Indonesia selalu aktif di dalam mewujudkan perdamaian dunia terbukti mengirimkan pasukan Garuda atas nama PBB sebagai paskan perdamaian di daerah-daerah konflik
e. Prestasi para pemain bulutangkis Indonesia yang telah memperoleh berbagai gelar kejuaraan dunia.
KATA PENGANTAR
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah:
Prestasi adalah hasil yang telah dicapai,dilakukan,diperoleh,atau dikerjakan. Prestasi setiap orang tidak selalu sama dalam berbagai bidang. Misalnya prestasi dalam bidang kesenian, olahraga, sastra, kepemimpinan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, prestasi berarti hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan, dan sebagainya. Istilah prestasi berasal dari bahasa belanda prestatie yang artinya hasil usaha. Berdasarka pengertian tersebut, prestasi dapat dipahami sebagai hasil dari suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan.
Orang yang berprestasi adalah orang yang mendapatkan keberhasilan atas usahanya. Prestasi bukanlah sesuatu yang datang tanpa usaha keras. Jika kita menyimak kisah-kisah perjalanan hidup orang-orang yang berprestasi, kita akan mendapati bahwa mereka bekerja keras untuk mencapai prestasi tersebut. Prestasi seorang siswa diwujudkan dalam perolehan nilai hasil belajar yang baik atau kelulusan dengan nilai yang baik. Para atlet dunia telah mulai mengenal olah ragadan berlatih sejak usia belasan atau bahkan sejak masuk sekolah dasar. Demikian juga ilmuwan-ilmuwan besar merupakan orang-orang yang tekun belajar dan bereksperimen. Diantara ribuan kali eksperimen mungkin ada berkali-kali kegagalan yang tidak membuat mereka putus asa. Kerja keras dan jiwa besar semacam itulah yang akhirnya berbuah prestasi di masa datang.
DAFTAR PUSTAKA
Sawiji,S.pd, 2008,Pendamping Materi Kewarganegaraan, Penerbit Agung: Klaten
http://mustofasmp2.wordpress.com/2009/01/24/macam-%E2%80%93-macam-prestasi-diri/
http://mustofasmp2.wordpress.com/2009/01/26/mengenal-potensi-diri-untuk-berprestasi/
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Prestasi Diri” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
PENDAHULUAN
Manusia hidup dimuka bumi ini tidak hanya untuk sekedar makan dan minum saja.Tetapi sebagai manusia harus mempunyai aktivitas lainnya . Apakah hanya hidup untuk makan atau makan untuk hidup? Semuanya tergantung pada diri individu masing-masing. Tetapi sebagaimana dikemukakan oleh Robert J Tamasy,hidup didalam dunia ini, upaya menunjukkan keunggulan diri ( self promotion ) tidak hanya dianggap biasa, tetapi juga seolah dianjurkan bahkan kita dituntut untuk melakukannya.
Kita masih ingat sebaaimana yang dikatakan Mohammad Ali ketika meraih gelar juara tinju dunia, dia berteriak “ Sayalah yang terbesar”. Ungkapan itu merupakan pernyataan kebanggaan akan keunggulan diri dan prestasinya dalam olahraga tinju. Sebenarnya untuk berprestasi tidak dalam bidang olahraga, namun juga dalam bidang yang lain seperti seni atau ilmu pengetahuan.
A. Pengertian Prestasi
Prestasi adalah hasil yang telah dicapai,dilakukan,diperoleh,atau dikerjakan. Prestasi setiap orang tidak selalu sama dalam berbagai bidang. Misalnya prestasi dalam bidang kesenian, olahraga, sastra, kepemimpinan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, prestasi berarti hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan, dan sebagainya. Istilah prestasi berasal dari bahasa belanda prestatie yang artinya hasil usaha. Berdasarka pengertian tersebut, prestasi dapat dipahami sebagai hasil dari suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan.
Prestasi diri berarti hasil usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau pribadi. Seseorang yang melakukan kegiatan dan menghasilkan sesuatu dikatakan berprestasi. Jika hasil itu dapat dari usaha bersama maka dinamakan prestasi kelompok atau prestasi bersama.
Prestasi merupakan hasil sebuah usaha yang tidak selamanya identik dengan hasil baik. Misalnya, seorang siswa yang mengikuti ujian dan mendapatkan nilai lima, mendapatkan prestasi buruk atau rendah. Namun, pada umumnya kita mengasaosiasikan prestasi sebagai hasil baik. Ketika kita mengatakan seseorang berprestasi maka yang kita maksudkan adalah orang tersebut memperoleh hasil atau prestasi yang baik.
Pada dasarnya, setiap orang memiliki keinginan untuk berprestasi atau memperoleh prestasi. Keinginan mendapatkan prestasi merupakan kebutuhan semua orang. Adapun ciri-ciri orang yang memilikimotivasi berprestasi adalah sebagai berikut:
a. Berorientasi pada masa depan
b. Berorientasi pada keberhasilan
c. Berani mengambil resiko
d. Memiliki rasa tanggung jawab
e. Menerima dan menggunakan kritik sebagai umpan balik, dan kreatif, serta mampu mengelola waktu dengan baik
B. Macam-Macam Prestasi Diri
Dari penjelasan tersebut, prestasi baiklah yang kita bahas selanjutnya. Sehingga prestasi meliputi berbagai macam bidang antara lain :
1. Prestasi belajar, yaitu hasil yang didapat dari usaha belajar,
2. Prestasi kerja, yaitu hasil yang didapat dari bekerja
3. Prestasi di bidang seni
4. Prestasi di bidang olah raga
5. Prestasi di bidang lingkungan hidup
6. Prestasi di bidang Iptek, dan lain-lain
C. Arti Penting prestasi
Orang yang berprestasi adalah orang yang mendapatkan keberhasilan atas usahanya. Prestasi bukanlah sesuatu yang datang tanpa usaha keras. Jika kita menyimak kisah-kisah perjalanan hidup orang-orang yang berprestasi, kita akan mendapati bahwa mereka bekerja keras untuk mencapai prestasi tersebut. Prestasi seorang siswa diwujudkan dalam perolehan nilai hasil belajar yang baik atau kelulusan dengan nilai yang baik. Para atlet dunia telah mulai mengenal olah ragadan berlatih sejak usia belasan atau bahkan sejak masuk sekolah dasar. Demikian juga ilmuwan-ilmuwan besar merupakan orang-orang yang tekun belajar dan bereksperimen. Diantara ribuan kali eksperimen mungkin ada berkali-kali kegagalan yang tidak membuat mereka putus asa. Kerja keras dan jiwa besar semacam itulah yang akhirnya berbuah prestasi di masa datang.
Orang yang berprestasi meyakini bahwa hasil yang diperoleh sesuai harapan dan keinginannya. Orang yang mendapatkan hasil sesuai harapan berarti memperoleh keberhasilan atau kesuksesan. Semua orang pasti menginginkan harapan, cita-cita dan keinginannya tercapai. Sehingga memperoleh prestasi sesungguhnya merupakan dambaan setiap siswa. Berprestasi tidak hanya akan mengharumkan nama kita tapi juga nama keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu prestasi mempunyai arti yang sangat penting, antara lain :
1. Prestasi dapat menjadi indikator ( penanda ) kuantitas dan kualitas yang dicapai dari suatu kegiatan.
2. Prestasi dapat menjadi pengalaman berharga dan bahan informasi untuk masa depan,
3. Prestasi dapat menjadi kebanggaan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
4. Prestasi dapat digunakan untuk mengetahui tingkat kepandaian dan kemampuan seseorang atau sebuah kelompok.
Banyak orang yang menghubungkan prestasi dengan berbagai penghargaan. Namun sesungguhnya penghargaan hanya merupakan simbol pengakuan masyarakat terhadap suatu prestasi. Penghargaan semacam ini bentuknya bermacam-macam, seperti piagam, piala, medali, uang dan lain-lain. Yang paling bermakna bagi seseorang yang berprestasi sebenarnya adalah pengakuan itu sendiri. Yaitu bahwa kerja keras yang dilakukannya selama ini dan hasil yang telah dicapai melalui upaya tersebut ternyata memperoleh pengakuan dari masyarakat
D. Faktor Yang Mempengaruhi Prestasi
Prestasi seseorang dipengaruhi oleh dua macam factor, yaitu berasal dari diri orang itu sendiri dan factor dari luar dirinya.
a. Faktor dari dalam diri sendiri antara lain:
1) Minat
2) Bakat
3) Kepandaian
4) Kebiasaan
5) Kesehatan
6) Emosi
7) Motivasi
8) Pengalaman
b. Faktor dari luar antara lain:
1) Sarana Prasarana yang tersedia
2) Tingkat social ekonomi
3) Kesematan yang dicapai
4) Kondisi dan Lingkungan sekolah
5) Kondisi keluarga
E. Pengertian potensi
Salah satu aturan main dalam permainan hidup (the game of life) adalah diberlakukannya hukum kompetisi/persaingan. Kenyataan menunjukkan semua orang memiliki keinginan umum yang sama: ingin kaya, ingin dihormati atau ingin berprestasi di bidang tertentu. Akan tetapi tidak semuanya dapat mencapai apa yang diinginkannya. Mengapa demikian ?
Hal ini karena masing-masing individu memiliki potensi diri yang berbeda dengan lainnya. Pengertian potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi (individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi. Potensi diri adalah kemampuan yang terpendam pada diri setiap orang, setiap orang memilikinya (Siahaan,Parlindungan,2005:4).
Secara umum potensi diri yang ada pada setiap manusia dapat dibedakan menjadi 5 macam yaitu :
1. Potensi Fisik ( Psychomotoric )
Merupakan potensi fisik manusia yang dapat diberdayakan sesuai fungsinya untuk berbagai kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup. Misalnya mata untuk melihat, kaki untuk berjalan, telinga untuk mendengar dan lain-lain.
2. Potensi Mental Intelektual ( Intellectual Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia ( terutama otak sebelah kiri ). Fungsi potensi tersebut adalah untuk merencanakan sesuatu, menghitung dan menganalisis.
3. Potensi Sosial Emosional ( Emotional Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia ( terutama otak sebelah kanan ). Fungsinya antara lain untuk mengendalikan amarah, bertanggungjawab, motivasi dan kesadaran diri.
4. Potensi Mental Spiritual ( Spiritual Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan yang bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan jiwa sadar atau kearifan di luar ego. Secara umum Spiritual Quotient merupakan kecerdasan yang berhubungan dengan keimanan dan akhlak mulia.
5. Potensi Daya Juang ( Adversity Quotient )
Merupakan potensi kecerdasan manusia yang bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan keuletan, ketangguhan dan daya juang tinggi. Melalui potensi ini, seseorang mampu mengubah rintangan dan tantangan menjadi peluang.
F. Peran Serta Dalam Berbagai Aktifitas Untuk Mewujudkan Prestasi Diri Sesuai Kemampuan Demi Keunggulan Bangsa
1. Berbagai Contoh Keunggulan Yang Dimiliki Suatu Bangsa
Keunggulan yang dapat diraih oleh suatu bangsa ada bermacam-macam dan berbagai bidang sesuai dengan kemampuan atau potensi yang dimiliki bangsa tersebut.Contoh-contoh keunggulan suatu bangsa antara lain keunggulan bidang teknologi dan ilmu pengetahuan,keunggulan budaya,keunggulan bidang ekonomi,politik,keunggulan dalam bidang olahraga,penegakan hukum,militer dan peralatan senjata, transportsi dan lain-lain.
2. Kondisi Sumber Daya Manusia Indonesia Masih Perlu Ditingkatkan
Faktor sumber daya manusia sangat penting,sebab era globalisasi,faktor kualitas daya manusialah yang akan menentukan kemampuan bersaing suatu bangsa, bukan sumber daya alamnya. Jepang misalnya, yang miskin sumber daya alam, dapat menjadi raksasa ekonomi dunia karena kualitas sumber daya manusianya.
Pada saat ini kualitas sumber daya manusia, secara umum bangsa Indonesia masih belum sepenuhnya mampu menunjukkan keunggulan yang diharapkan. Dibandingkan dengan Negara tetangga seperti Malaysia atau singapura misalnya,kualitas sumber daya manusia Indonesia masih tertinggal.
Bukti dari rendahnya sumber daya manusia Indonesia adalah banyaknya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Negara asing dalam bidang informal dan nonformal yang tidak membutuhkan banyak kecakapan. Sebaliknya, banyak tenaga kerja asing bekerja di Indonesia untuk memenuhi kekurangan tenaga-tenaga ahli di berbagai bidang pekerjaan.
Upaya yang perlu segera dilakukan untuk menangani rendahnya kualitas SDM Indonesia adalah peningkatan mutu pendidikan. Pendidikan bermutu harus diusahakan untuk menghasilkan lulusan-lulusan unggul.
G. Contoh Prestasi-prestasi Tinggi yang Penah Diraih Bangsa Indonesia
Contoh prestasi-prestasi tinggi yang pernah diraih bangsa Indonesia, antara lain:
a. Pelayaran keliling dunia oleh kapal “ Phinisi Nusantara”
b. Indonesia pernah berswasembada beras
c. Indonesia pernah menjadi tempat penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika I di Bandung.
d. Indonesia selalu aktif di dalam mewujudkan perdamaian dunia terbukti mengirimkan pasukan Garuda atas nama PBB sebagai paskan perdamaian di daerah-daerah konflik
e. Prestasi para pemain bulutangkis Indonesia yang telah memperoleh berbagai gelar kejuaraan dunia.
KATA PENGANTAR
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah:
Prestasi adalah hasil yang telah dicapai,dilakukan,diperoleh,atau dikerjakan. Prestasi setiap orang tidak selalu sama dalam berbagai bidang. Misalnya prestasi dalam bidang kesenian, olahraga, sastra, kepemimpinan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, prestasi berarti hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan, dan sebagainya. Istilah prestasi berasal dari bahasa belanda prestatie yang artinya hasil usaha. Berdasarka pengertian tersebut, prestasi dapat dipahami sebagai hasil dari suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan.
Orang yang berprestasi adalah orang yang mendapatkan keberhasilan atas usahanya. Prestasi bukanlah sesuatu yang datang tanpa usaha keras. Jika kita menyimak kisah-kisah perjalanan hidup orang-orang yang berprestasi, kita akan mendapati bahwa mereka bekerja keras untuk mencapai prestasi tersebut. Prestasi seorang siswa diwujudkan dalam perolehan nilai hasil belajar yang baik atau kelulusan dengan nilai yang baik. Para atlet dunia telah mulai mengenal olah ragadan berlatih sejak usia belasan atau bahkan sejak masuk sekolah dasar. Demikian juga ilmuwan-ilmuwan besar merupakan orang-orang yang tekun belajar dan bereksperimen. Diantara ribuan kali eksperimen mungkin ada berkali-kali kegagalan yang tidak membuat mereka putus asa. Kerja keras dan jiwa besar semacam itulah yang akhirnya berbuah prestasi di masa datang.
DAFTAR PUSTAKA
Sawiji,S.pd, 2008,Pendamping Materi Kewarganegaraan, Penerbit Agung: Klaten
http://mustofasmp2.wordpress.com/2009/01/24/macam-%E2%80%93-macam-prestasi-diri/
http://mustofasmp2.wordpress.com/2009/01/26/mengenal-potensi-diri-untuk-berprestasi/
Dampak Globalisasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa,dan Bernegara
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Dampak Globalisasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa,dan Bernegara” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
PENDAHULUAN
Era globalisasi dewasa ini sudah menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh setiap bangsa dan Negara, tidak terkecuali Indonesia. Proses interaksi dan saling pengaruh-mempengaruhi,bahkan pergesekan kepentingan antar-bangsa terjadi dengan cepat dan mencakup masalah yang semakin kompleks. Batas-batas territorial Negara tidak lagi menjadi pembatas bagi kepentingan masing-masing bangsa dan Negara. Di bidang ekonomi terjadi persaingan yang semakin ketat, sehingga semakin mempersulit posisi-posisi Negara miskin. Sementara itu dalam bidang politik, social budaya, dan pertahanan keamanan terjadi pula pergeseran nilai. Misalnya, globalisasi dibidang politik tampak,bahwa demokrasi dan HAM telah dijadikan oleh dunia internasional untuk menentukan apakah Negara tersebut dinilai sebagai Negara beradab atau bukan?
Setiap bangsa di dunia dewasa ini tidak dapat terlepas satu dengan yang lain. Oleh karena itu satu sama lain harus melakukan kerjasama guna mencapai tujuan bangsa tersebut. Globalisasi merupakan salah satu hal yang harus dihadapi oleh berbagai macam bangsa yang ada di dunia.
A. Pengertian Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
Sartono Kartodirjo berpendapat bahwa proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah.Beberapa contoh antara lain bangsa-bangsa dari asia ke eropa, ke amerika, dari asia ke nusantara, dan lain-lain. Berdasarkan tinjauan sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama mengalami proses globalisasi.
Peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi antara lain adalah :
a. Ekspensi eropa dengan navigasi dan perdagangan
b. Revolusi industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industry
c. Pertumbuhan kolonialisme dan imperialisme
d. Pertumbuhan kapitalisme
e. Pada masa pasca Perang Dunia II meningkatlah telemunikasi serta telekomunikasi serta trensportasi mesin jet
B. Ciri-Ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antarnegara menunjukkan keterkaitan antarmanusia di seluruh dunia
Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
C. Tanda-Tanda Globalisasi
Kehidupan suatu Negara yang telah memasuki globalisasi, memiliki pertanda khusus. Secara umum budiyanto menyebutkan bahwa tanda-tanda globalisasi adalah sebagai berikut:
a. Meningkatnya perjalanan dan turisme lintas Negara
b. Meningkatnya imigrasi, termasuk imigrasi illegal
c. Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global
d. Berkembangnya sistem keuangan global
e. Meningkatnya aktivitas perekonomian yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan mutinasional
f. Meningkatnya organisasi-organisasi internasional, seperti : WTO, IMF yang berurusan dengan transaksi-transaksininternasional
g. Perdagangan global semakin meningkat
h. Aliran modal internasional, diantaranya investasi luar negeri telah masuk dan mempengauhi perekonomian Negara tersebut
i. Meningkatkan aliran data lintas batas, seperti penggunaan internet, satelit, komunikasindan telepon
j. Adanya desakan berbagai pihak unuk mengadili para penjahat perang di Mahkamah Internasional ( International Criminal Court ) dan adanya gerakan untuk menyerukan gerakan international
k. Meningkatnya pertukaran budaya internasional
D. Pentingnya Globalisasi Bagi Bangsa Indonesia
Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pasti tidak dapat mengisolasi diri dari pergaulan internasional, dan tidak akan mengisolasi diri dari pergaulan internasional. Andai kata isolasi diri itu terjadi, sudah dapat dipastikan Indonesia tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Ini artinya apa? Artinya tidak lain adalah bahwa di dalam hubungan internasional terjadi apa yang dinamakan saling ketergantungan antara negara satu dengan negara lainnya. Globalisasi memang sering digambarkan sebagai sebuah gejala ekonomi, terutama yang ditandai dengan munculnya banyak perusahaan multinasional, yang beroperasi melintasi batas-batas wilayah negara, dan ini mempengaruhi proses produksi dan penyebaran tenaga kerja internasional. Namun sesungguhnya gambaran ini tidak sepenuhnya benar, sebab selain faktor ekonomi, juga faktor politik, sosial dan budaya. Semua unsur itu digerakkan oleh perkembangan informasi dan teknologi komunikasi yang telah mampu meningkatkan kecepatan dan lingkup hubungan antar manusia di seantero penjuru dunia. Contoh yang masih sangat aktual adalah, apa yang beberapa waktu yang lalu terjadi di Yogyakarta, tepatnya peristiwa tanggal 27 Mei 2006, yaitu gempa bumi. Dalam waktu sekejap, apa yang terjadi di Yogyakarta tersebut langsung dapat diketahui oleh hampir seluruh manusia yang ada di dunia ini.
E. Dampak Globalisasi Terhadap Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
1) Bidang Ekonomi
a. Positive
•
Makin mudahnya memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa
•
Lebih mudah dalam meningkatkan hasil produksi
•
Lebih mudah dalam memasarkan hasil produksi ke kancah
internasional
•
Membuka lapangan kerja baru bagi yang memiliki keterampilan
•
Mempermudah proses pembangunan industri
•
Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
•
Munculnya perusahaan multinasional dan transnasional
•
Munculnya berbagai lembaga ekonomi dunia seperti World Bank, IMF
(International Monetary Fund) ¸ dan WTO.
•
Produksi global dapat ditingkatkan
•
Liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar
hidup yang lebih tinggi
b. Negative
•
Munculnya persaingan yang tidak sehat
•
Menumbuhkan sikap konsumtif pada masyarakat
•
Pemilik modal kuat akan menguasai pemilik modal yang lemah
•
Menculnya kapitalisme dalam perdagangan
•
Meningkatkan resiko perdagangan gelap atau illegal
•
Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli
usaha dan kekuasaan ekonomi pada segelintir orang
•
Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-
negara kaya dengan negara-negara miskin
•
Liberasisasi ekonomi global yang menyebabkan barang-barang import mendominasi dalam negeri, sehingga produk dalam negeri kurang berkembang.
•
Memperburuk neraca pembayaran karena masyarakat cenderung menyukai barang import sedangkan hasil eksport dalam negeri kalah bersaing dengan perusahaan raksasa dunia.
•
Tidak stabilnya harga saham dan mudah bergejolaknya keadaan
moneter dunia.
2) Bidang Sosial Budaya
a. Positive
•
Mempercepat perubahan pola pikir masyarakat
•
Melahirkan pranata-pranata atau lembaga-lembaga social yang baru
•
Perkembangan pakaian, seni, dan ilmu pengatahuan yang turut
meramaikan kehidupan masyarakat
•
Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan
VCD/CD dan DVD
•
Memberikan nilai-nilai dan pola baru dalam masyarakat
•
Menumbuhkan budaya kerja keras
•
Makin meragamnya kebudayaan dunia
•
Timbulnya assimilasi dan akulturasi budaya
b. Negative
•
Meningkatnya individualisme
•
Perubahan pada pola kerja
•
Pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat
•
Masyarakat yang cenderung meniru budaya asing yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa
•
Dengan semakin merebaknya budaya asing yang masuk menyebabkan
banyak masyarakat yang kehilangan jati diri bangsanya
•
Munculnya berbagai masalah social dan gerakan social
•
Semakin melebarnya ketimpangan atau kesenjangan social diantara
Negara maju dan berkembang
•
Timbulnya disintegrasi / disorganisasi dalam masyarakat
3) Bidang Politik
a. Positive
•
Terjadinya perubahan system ketatanegaraan
•
Dengan perubahan system kepartaian yang dianut, sehingga
memunculkan adanya partai-partai baru
•
Kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia
•
Gerakan demokrasi yang semakin dianut tinggi oleh Negara-negara di
dunia
•
Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota parlemen dan pemerintah
yang dilakukan secara langsung
•
Mempererat hubungan persahabatan antarnegara
•
Membuat Negara-negara melaksanakan kerja sama ekstradisi untuk
menjaga keamanan maisng-masing.
b. Negative
•
Munculnya paham baru dalam system pemerintahan yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa
•
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses
pembangunan
•
Dengan semakin majunya teknologi, Negara lain dapat melakukan spionase terhadap yang lain dengna menebarkan virus untuk merusak database dan mengambil file-file rahasia Negara
•
Perang dengan menggunakan rudal dan nuklir yang sanat
membahayakan umat manusia
•
Sulitnya Negara mengatur keadaan dan eksistensi di daerah perbatasan
•
Kejahatan dan terorisme berskala internasional yang mengancam
berbagai bangsa.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah:
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Sartono Kartodirjo berpendapat bahwa proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah.Beberapa contoh antara lain bangsa-bangsa dari asia ke eropa, ke amerika, dari asia ke nusantara, dan lain-lain. Berdasarkan tinjauan sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama mengalami proses globalisasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
Cholisin,dkk, 2008 Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX, Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional: Jakarta
Sawiji,S.pd, 2008,Pendamping Materi Kewarganegaraan, Penerbit Agung: Klaten
http://fik-hi.blogspot.com/2009/12/pentingnya-globalisasi-bagi-indonesia.html
http://www.scribd.com/doc/33883371/Globalisasi-Dalam-Kehidupan-Bermasyarakat
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunianya sehinnga dapat menyelesaikan tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan yang saya beri judul “Dampak Globalisasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa,dan Bernegara” di Universitas Gunadarma.Saya berterima kasih kepada dosen Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan bimbingan sehinnga dapat diselesaikannya tugas ini.
Saya sebagai penyusun meminta maaf apabila dalam makalah ini terjadi kesalahan.Penyusun berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya untuk mahasiswa Universitas Gunadarma dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, April 2011
PENDAHULUAN
Era globalisasi dewasa ini sudah menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh setiap bangsa dan Negara, tidak terkecuali Indonesia. Proses interaksi dan saling pengaruh-mempengaruhi,bahkan pergesekan kepentingan antar-bangsa terjadi dengan cepat dan mencakup masalah yang semakin kompleks. Batas-batas territorial Negara tidak lagi menjadi pembatas bagi kepentingan masing-masing bangsa dan Negara. Di bidang ekonomi terjadi persaingan yang semakin ketat, sehingga semakin mempersulit posisi-posisi Negara miskin. Sementara itu dalam bidang politik, social budaya, dan pertahanan keamanan terjadi pula pergeseran nilai. Misalnya, globalisasi dibidang politik tampak,bahwa demokrasi dan HAM telah dijadikan oleh dunia internasional untuk menentukan apakah Negara tersebut dinilai sebagai Negara beradab atau bukan?
Setiap bangsa di dunia dewasa ini tidak dapat terlepas satu dengan yang lain. Oleh karena itu satu sama lain harus melakukan kerjasama guna mencapai tujuan bangsa tersebut. Globalisasi merupakan salah satu hal yang harus dihadapi oleh berbagai macam bangsa yang ada di dunia.
A. Pengertian Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
Sartono Kartodirjo berpendapat bahwa proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah.Beberapa contoh antara lain bangsa-bangsa dari asia ke eropa, ke amerika, dari asia ke nusantara, dan lain-lain. Berdasarkan tinjauan sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama mengalami proses globalisasi.
Peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi antara lain adalah :
a. Ekspensi eropa dengan navigasi dan perdagangan
b. Revolusi industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industry
c. Pertumbuhan kolonialisme dan imperialisme
d. Pertumbuhan kapitalisme
e. Pada masa pasca Perang Dunia II meningkatlah telemunikasi serta telekomunikasi serta trensportasi mesin jet
B. Ciri-Ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antarnegara menunjukkan keterkaitan antarmanusia di seluruh dunia
Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
C. Tanda-Tanda Globalisasi
Kehidupan suatu Negara yang telah memasuki globalisasi, memiliki pertanda khusus. Secara umum budiyanto menyebutkan bahwa tanda-tanda globalisasi adalah sebagai berikut:
a. Meningkatnya perjalanan dan turisme lintas Negara
b. Meningkatnya imigrasi, termasuk imigrasi illegal
c. Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global
d. Berkembangnya sistem keuangan global
e. Meningkatnya aktivitas perekonomian yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan mutinasional
f. Meningkatnya organisasi-organisasi internasional, seperti : WTO, IMF yang berurusan dengan transaksi-transaksininternasional
g. Perdagangan global semakin meningkat
h. Aliran modal internasional, diantaranya investasi luar negeri telah masuk dan mempengauhi perekonomian Negara tersebut
i. Meningkatkan aliran data lintas batas, seperti penggunaan internet, satelit, komunikasindan telepon
j. Adanya desakan berbagai pihak unuk mengadili para penjahat perang di Mahkamah Internasional ( International Criminal Court ) dan adanya gerakan untuk menyerukan gerakan international
k. Meningkatnya pertukaran budaya internasional
D. Pentingnya Globalisasi Bagi Bangsa Indonesia
Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pasti tidak dapat mengisolasi diri dari pergaulan internasional, dan tidak akan mengisolasi diri dari pergaulan internasional. Andai kata isolasi diri itu terjadi, sudah dapat dipastikan Indonesia tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Ini artinya apa? Artinya tidak lain adalah bahwa di dalam hubungan internasional terjadi apa yang dinamakan saling ketergantungan antara negara satu dengan negara lainnya. Globalisasi memang sering digambarkan sebagai sebuah gejala ekonomi, terutama yang ditandai dengan munculnya banyak perusahaan multinasional, yang beroperasi melintasi batas-batas wilayah negara, dan ini mempengaruhi proses produksi dan penyebaran tenaga kerja internasional. Namun sesungguhnya gambaran ini tidak sepenuhnya benar, sebab selain faktor ekonomi, juga faktor politik, sosial dan budaya. Semua unsur itu digerakkan oleh perkembangan informasi dan teknologi komunikasi yang telah mampu meningkatkan kecepatan dan lingkup hubungan antar manusia di seantero penjuru dunia. Contoh yang masih sangat aktual adalah, apa yang beberapa waktu yang lalu terjadi di Yogyakarta, tepatnya peristiwa tanggal 27 Mei 2006, yaitu gempa bumi. Dalam waktu sekejap, apa yang terjadi di Yogyakarta tersebut langsung dapat diketahui oleh hampir seluruh manusia yang ada di dunia ini.
E. Dampak Globalisasi Terhadap Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
1) Bidang Ekonomi
a. Positive
•
Makin mudahnya memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa
•
Lebih mudah dalam meningkatkan hasil produksi
•
Lebih mudah dalam memasarkan hasil produksi ke kancah
internasional
•
Membuka lapangan kerja baru bagi yang memiliki keterampilan
•
Mempermudah proses pembangunan industri
•
Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
•
Munculnya perusahaan multinasional dan transnasional
•
Munculnya berbagai lembaga ekonomi dunia seperti World Bank, IMF
(International Monetary Fund) ¸ dan WTO.
•
Produksi global dapat ditingkatkan
•
Liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar
hidup yang lebih tinggi
b. Negative
•
Munculnya persaingan yang tidak sehat
•
Menumbuhkan sikap konsumtif pada masyarakat
•
Pemilik modal kuat akan menguasai pemilik modal yang lemah
•
Menculnya kapitalisme dalam perdagangan
•
Meningkatkan resiko perdagangan gelap atau illegal
•
Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli
usaha dan kekuasaan ekonomi pada segelintir orang
•
Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-
negara kaya dengan negara-negara miskin
•
Liberasisasi ekonomi global yang menyebabkan barang-barang import mendominasi dalam negeri, sehingga produk dalam negeri kurang berkembang.
•
Memperburuk neraca pembayaran karena masyarakat cenderung menyukai barang import sedangkan hasil eksport dalam negeri kalah bersaing dengan perusahaan raksasa dunia.
•
Tidak stabilnya harga saham dan mudah bergejolaknya keadaan
moneter dunia.
2) Bidang Sosial Budaya
a. Positive
•
Mempercepat perubahan pola pikir masyarakat
•
Melahirkan pranata-pranata atau lembaga-lembaga social yang baru
•
Perkembangan pakaian, seni, dan ilmu pengatahuan yang turut
meramaikan kehidupan masyarakat
•
Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan
VCD/CD dan DVD
•
Memberikan nilai-nilai dan pola baru dalam masyarakat
•
Menumbuhkan budaya kerja keras
•
Makin meragamnya kebudayaan dunia
•
Timbulnya assimilasi dan akulturasi budaya
b. Negative
•
Meningkatnya individualisme
•
Perubahan pada pola kerja
•
Pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat
•
Masyarakat yang cenderung meniru budaya asing yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa
•
Dengan semakin merebaknya budaya asing yang masuk menyebabkan
banyak masyarakat yang kehilangan jati diri bangsanya
•
Munculnya berbagai masalah social dan gerakan social
•
Semakin melebarnya ketimpangan atau kesenjangan social diantara
Negara maju dan berkembang
•
Timbulnya disintegrasi / disorganisasi dalam masyarakat
3) Bidang Politik
a. Positive
•
Terjadinya perubahan system ketatanegaraan
•
Dengan perubahan system kepartaian yang dianut, sehingga
memunculkan adanya partai-partai baru
•
Kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia
•
Gerakan demokrasi yang semakin dianut tinggi oleh Negara-negara di
dunia
•
Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota parlemen dan pemerintah
yang dilakukan secara langsung
•
Mempererat hubungan persahabatan antarnegara
•
Membuat Negara-negara melaksanakan kerja sama ekstradisi untuk
menjaga keamanan maisng-masing.
b. Negative
•
Munculnya paham baru dalam system pemerintahan yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa
•
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses
pembangunan
•
Dengan semakin majunya teknologi, Negara lain dapat melakukan spionase terhadap yang lain dengna menebarkan virus untuk merusak database dan mengambil file-file rahasia Negara
•
Perang dengan menggunakan rudal dan nuklir yang sanat
membahayakan umat manusia
•
Sulitnya Negara mengatur keadaan dan eksistensi di daerah perbatasan
•
Kejahatan dan terorisme berskala internasional yang mengancam
berbagai bangsa.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Akhirnya, inti dari makalah ini adalah:
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Sartono Kartodirjo berpendapat bahwa proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah.Beberapa contoh antara lain bangsa-bangsa dari asia ke eropa, ke amerika, dari asia ke nusantara, dan lain-lain. Berdasarkan tinjauan sejarah, Indonesia sebenarnya telah lama mengalami proses globalisasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
Cholisin,dkk, 2008 Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX, Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional: Jakarta
Sawiji,S.pd, 2008,Pendamping Materi Kewarganegaraan, Penerbit Agung: Klaten
http://fik-hi.blogspot.com/2009/12/pentingnya-globalisasi-bagi-indonesia.html
http://www.scribd.com/doc/33883371/Globalisasi-Dalam-Kehidupan-Bermasyarakat
Langganan:
Postingan (Atom)