Senin, 28 November 2011

hukum minuman keras dan judi

Allah swt:mereka bertanya kepadamu ( muhammad ) tentang khamr dan judi maka jawablah,didalam keduanya terdapat dosa yang sangat besar,namun ada manfaatnya.tapi mudhorotnya ( keburukannya ) lebih besar dari manfaatnya ...( surat Al-baqoroh : 219). di dalam ayat ini sudah jelas bahwa minuman keras dan sejenisnya serta judi hukumnya haram.

lalu saya ingat sebuah pertanyaan dari jamaah " bagaimana hukum yang jual,yang meminum dan memproduksi minuman keras???jawabannya terdapat dalam kitab Tanbihul Ghofilin yakni hukum bagi penjual,peminum dan pemproduksi khamr adalah haram.

Mudah-mudahan dengan tulisan ini dapat menjadikan sebuah pegangan oleh para pembaca yang belum mengetahuinya. Serta mudah-mudahan orang yang suka berjudi dan meminum minuman keras atau khamr dapat taubat dan tidak mengulanginya lagi.Harapan saya judi dan khamr untuk di Indonesia berkurang atau boleh jadi hilang karena khususnya judi adalah perkara yang berandai-andai bisa menang, padahal islam adalah agama proses dan tidak suka berandai-andai.

Wa allahu a’lam bishowwab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar